SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait permasalahan 93 hektare lahan masyarakat yang diduga di garap perusahaan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) telah selesai, Senin 15 Februari 2021.
Dimana dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara. Dirinya mengatakan, RDP ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan warga sekitar yang menuntut hak mereka di atas lahan 93 hektare.
“Kesimpulan rapat hari ini perusahaan wajib merealisasikan kewajiban 20 persen untuk masyarakat dari lahan HGU atau pelepasan dan juga wajib ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki sertifikat,” ungkapnya, Senin 15 Februari 2021.
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga bersepakat akan turun kelapangan pada Kamis 21 Februari 2020 mendatang. Dimana peninjauan itu terkait letak lahan 93 hektare yang sampai saat ini belum diketahui di dalam atau di luar HGU perusahaan.
“Jadi hari ini kita belum bisa mengambil keputusan karena beberapa pihak mengatakan harus cek lokasi terlebih dahulu baru bisa menjelaskan apakah lahan 93 hektare yang dituntut masyarakat itu benar di garap oleh perusahaan. Bahkan BPN juga mengatakan harus ke lapangan terlebih dahulu,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post