• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mantan Kades Petarikan Kembalikan Dana Desa yang Disalahgunakan

Mantan Kades Petarikan Kembalikan Dana Desa yang Disalahgunakan

Sabtu, 27 April 2024
in Hukrim
A A
FOTO : AKH/MATAKALTENG - Pj Kades Petarikan saat mengembalikan dana desa di Kejaksaan Negeri Sukamara untuk disetorkan ke Kas Desa Petarikan Kecamatan Sukamara.

FOTO : AKH/MATAKALTENG - Pj Kades Petarikan saat mengembalikan dana desa di Kejaksaan Negeri Sukamara untuk disetorkan ke Kas Desa Petarikan Kecamatan Sukamara.

Share on FacebookShare on Twitter

SUKAMARA – Mantan Kepala Desa Petarikan Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kirman Hidayat mengembalikan dana desa sebesar Rp 150 juta dari proyek tahun 2023 yang tidak dilaksanakan kepada Kejaksaan Negeri Sukamara untuk selanjutnya langsung disetorkan ke rekening kas Desa Petarikan dan disaksikan langsung oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara di Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara, pada Jumat 26 April 2024 kemarin.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Anggiat Pardede mengatakan bahwa optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program jaksa garda desa (Jaga Desa) maka jajaran bidang intelijen Kejari Sukamara melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap laporan kinerja pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Anggiat Pardede menerangkan jika berdasarkan informasi intelijen telah ditemukan tiga proyek pada Desa Petarikan tahun 2023 yang tidak dilaksanakan yaitu penimbunan jalan lubuk lain Rp 255 juta lebih, penimbunan jalan Balai Tanah Rp 94 juta lebih dan pemeliharaan jalan Tengkawang Rp 70 lebih.

“Berdasarkan proses pencairan dana desa terhadap 3 pekerjaan tersebut telah selesai dicairkan pada bulan Maret 2023 dan  November 2023 dengan total keseluruhan berjumlah Rp 419 juta lebih,” kata Anggiat Pardede, Sabtu 27 April 2024. “Berdasarkan hasil klarifikasi uang tersebut telah dicairkan kemudian digunakan oleh mantan Kepala Desa petarikan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Anggiat Pardede.

Dalam siaran persnya Kejaksaan Negeri Sukamara menjelaskan saat dilakukan klarifikasi dan peninjauan oleh tim jaga Desa pada Desa petarikan ditemukan ada pelaksanaan pekerjaan terhadap ketiga pekerjaan tersebut pada bulan Februari 2024 baru dilaksanakan dan seakan-akan pekerjaan tersebut telah dikerjakan tahun lalu. 

“Kemudian saat dilakukan klarifikasi terhadap nilai proyek tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp 250 juta kepada pelaksana pekerjaan atau tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan,” jelas Anggiat Pardede. Selanjutnya, mantan kepala Desa Petarikan membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya kepada Kejaksaan Negeri Sukamara untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Desa Petarikan.

“Setelah mendapat kejelasan Pj Kades dan perangkat Desa Petarikan mengupayakan pengembalian uang sebesar Rp 150 juta yang telah disalahgunakan oleh mantan kepala Desa penarikan,” ucap Anggiat Pardede. Menurutnya, apabila dana desa yang disalahgunakan tersebut tidak dikembalikan maka APBDes Desa Petarikan tahun 2024 tidak akan dicairkan sehingga akan menghambat proses pembangunan di desa tersebut.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim intelijen ditujukan agar kepala desa dan aparatur desa dapat tertib administrasi dan asas hukum dalam pengelolaan keuangan Desa sehingga program pemerintah pusat dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat desa,” terangnya. Anggiat Pardede berharap dengan adanya pemeriksaan tim intelijen dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang dilakukan oleh Kepala Desa ataupun perangkat desa sehingga Dana Desa dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat dan membangun desa serta menyejahterakan masyarakat. 

“Tim intelijen akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial PMD serta Inspektorat guna meminta pertanggungjawaban mantan kepala desa Petarikan untuk melakukan pengembalian sisa dari dana desa yang telah disalahgunakan,” tukas Anggiat Pardede. Tim intelijen Kejari Sukamara dalam kasus tersebut menggunakan asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas dalam hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa hukum pidana tidaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

(akh/matakalteng)

Share294Tweet184SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Laksanakan Simulasi Bencana, Kadisdik Kotim Sampaikan Hal ini Kepada Sekolah

Next Post

APBDes Tidak Bisa Cair Jika Desa Lakukan Hal ini 

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

APBDes Tidak Bisa Cair Jika Desa Lakukan Hal ini 

Branding Kotim Bersinar Harus Jadi Komitmen Pemerintah

KPU Kotim sebut Sudah Ada Calon Perseorangan Mengambil Formulir Pilkada Kotim

Ini Daftar Pemenang FLS2N Tingkat Kabupaten Kotim

Kota Sampit Bergetar, Beredar Video Bugil ABG Durasi 30 Detik Jedag-Jedug !!

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK