SUKAMARA – Mantan Kepala Desa Petarikan Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kirman Hidayat mengembalikan dana desa sebesar Rp 150 juta dari proyek tahun 2023 yang tidak dilaksanakan kepada Kejaksaan Negeri Sukamara untuk selanjutnya langsung disetorkan ke rekening kas Desa Petarikan dan disaksikan langsung oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara di Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara, pada Jumat 26 April 2024 kemarin.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Anggiat Pardede mengatakan bahwa optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program jaksa garda desa (Jaga Desa) maka jajaran bidang intelijen Kejari Sukamara melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap laporan kinerjelo-20Desaporan kinerjel50aluasi terhadap laporan8 (Dins,oogle.js. n Neg
SUKAMA'itdugo-ader_ty'eg
