SUKAMARA – Mantan Kepala Desa Petarikan Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kirman Hidayat mengembalikan dana desa sebesar Rp 150 juta dari proyek tahun 2023 yang tidak dilaksanakan kepada Kejaksaan Negeri Sukamara untuk selanjutnya langsung disetorkan ke rekening kas Desa Petarikan dan disaksikan langsung oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara di Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara, pada Jumat 26 April 2024 kemarin.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Anggiat Pardede mengatakan bahwa optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program jaksa garda desa (Jaga Desa) maka jajaran bidang intelijen Kejari Sukamara melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap laporan kinerja pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Anggiat Pardede menerangkan jika berdasarkan informasi intelijen telah ditemukan tiga proyek pada Desa Petarikan tahun 2023 yang tidak dilaksanakan yaitu penimbunan jalan lubuk lain Rp 255 juta lebih, penimbunan jalan Balai Tanah Rp 94 juta lebih dan pemeliharaan jalan Tengkawang Rp 70 lebih.
“Berdasarkan proses pencairan dana desa terhadap 3 pekerjaan tersebut telah selesai dicairkan pada bulan Maret 2023 dan November 2023 dengan total keseluruhan berjumlah Rp 419 juta lebih,” kata Anggiat Pardede, Sabtu 27 April 2024. “Berdasarkan hasil klarifikasi uang tersebut telah dicairkan kemudian digunakan oleh mantan Kepala Desa petarikan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Anggiat Pardede.
Dalam siaran persnya Kejaksaan Negeri Sukamara menjelaskan saat dilakukan klarifikasi dan peninjauan oleh tim jaga Desa pada Desa petarikan ditemukan ada pelaksanaan pekerjaan terhadap ketiga pekerjaan tersebut pada bulan Februari 2024 baru dilaksanakan dan seakan-akan pekerjaan tersebut telah dikerjakan tahun lalu.
“Kemudian saat dilakukan klarifikasi terhadap nilai proyek tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp 250 juta kepada pelaksana pekerjaan atau tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan,” jelas Anggiat Pardede. Selanjutnya, mantan kepala Desa Petarikan membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya kepada Kejaksaan Negeri Sukamara untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Desa Petarikan.
“Setelah mendapat kejelasan Pj Kades dan perangkat Desa Petarikan mengupayakan pengembalian uang sebesar Rp 150 juta yang telah disalahgunakan oleh mantan kepala Desa penarikan,” ucap Anggiat Pardede. Menurutnya, apabila dana desa yang disalahgunakan tersebut tidak dikembalikan maka APBDes Desa Petarikan tahun 2024 tidak akan dicairkan sehingga akan menghambat proses pembangunan di desa tersebut.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim intelijen ditujukan agar kepala desa dan aparatur desa dapat tertib administrasi dan asas hukum dalam pengelolaan keuangan Desa sehingga program pemerintah pusat dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat desa,” terangnya. Anggiat Pardede berharap dengan adanya pemeriksaan tim intelijen dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang dilakukan oleh Kepala Desa ataupun perangkat desa sehingga Dana Desa dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat dan membangun desa serta menyejahterakan masyarakat.
“Tim intelijen akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial PMD serta Inspektorat guna meminta pertanggungjawaban mantan kepala desa Petarikan untuk melakukan pengembalian sisa dari dana desa yang telah disalahgunakan,” tukas Anggiat Pardede. Tim intelijen Kejari Sukamara dalam kasus tersebut menggunakan asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas dalam hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa hukum pidana tidaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
(akh/matakalteng)
Discussion about this post