• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

Jumat, 19 April 2024
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: OLIVIA/MATAKALTENG - Proses Sidang Adat Perdamaian Basara Hai Maniring Tuntang Hinting Bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula Kaharingan Center, Kota Palangka Raya. 

FOTO: OLIVIA/MATAKALTENG - Proses Sidang Adat Perdamaian Basara Hai Maniring Tuntang Hinting Bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula Kaharingan Center, Kota Palangka Raya. 

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan denda adat atau jipen sebesar Rp335.500.000,- untuk PT HMBP dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas tragedi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan. 

Keputusan tersebut dipimpin oleh Kardinal Tarung sebagai Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak. Dalam keputusan tersebut, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah diminta untuk membayar denda pidana adat dengan jumlah yang cukup besar.

Baca juga berita lainnya

Jurnalis dan Mahasiswa Diajak Perkuat Ketahanan Sosial Lewat Edukasi Anti Radikalisme

Hanya Tujuh Operator AJDP Berizin di Kalteng, Travel Ilegal Masih Menjamur

BPB-PK Kalteng Perkuat Kapasitas TRC, Fokus Tingkatkan Manajemen Pengungsi Saat Bencana

Salat Hajat Hari Jadi Kalteng Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Doakan Kemajuan Daerah

“Kerapatan mantir dan let perdamaian adat memutuskan. Pertama, pihak termohon satu dan pihak termohon dua membayar pidana denda kepada pemohon korban luka, Taufik Nurrahman,” kata Kardinal Tarung, membacakan putusan basara hai maniring tuntang hinting bunu di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, di Aula Kaharingan Center, Kota Palangka Raya, Jumat 19 April 2024.

Menurut Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran melalui Sekretaris DAD Yulindra Dedy, sidang perdamaian adat itu sebagai upaya untuk mendamaikan pihak yang berkonflik. “Keputusan ini telah mengacu kepada pasal-pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894 dan telah ditetapkan secara final dan mengikat,” ujar Yulindra Dedy.

Ia menambahkan pembayaran denda pidana adat terhadap PT HMBP dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah merupakan salah satu wujud dari proses panjang upaya lembaga adat untuk menyelesaikan konflik panjang yang terjadi di Desa Bangkal. “Dengan adanya pihak-pihak yang bersedia untuk bertindak dengan kerendahan hati, akhirnya sidang perdamaian adat dapat terlaksana,” imbuhnya.

Dedy berharap, ke depannya, dalam berbagai proses pemecahan masalah dan konflik, masyarakat dan perusahaan harus selalu mengedepankan prinsip Belum Bahadat, prinsip Huma Betang bersama musyawarah untuk mufakat, sehingga konflik di tengah masyarakat dapat diatasi dengan lebih mudah dan lebih adil. 

“Seiring bertambahnya kesadaran masyarakat, diharapkan ke depannya akan terjadi perubahan positif dalam berbagai aspek kehidupan di tengah masyarakat Dayak,” harapnya. Keputusan tersebut dipimpin oleh Kardinal Tarung sebagai Ketua Led (Hakim) Perdamaian Adat Dayak, dan Idon Y Riwut, Wawan Embang, Asrun H Syahdun, Tenung, Hermas Bintih, Ramses Tundan, Kuwi, Leger T Kunum, sebagai anggota Let Perdamaian Adat Dayak. 

Dalam keputusan tersebut, PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah diminta untuk membayar denda pidana adat singer biat himang 100 kati ramu kali Rp250 ribu, yakni Rp25 juta. Kemudian singer banguhan, penyau sangguh, penyau penyang 130 kati ramu kali Rp250 ribu sama dengan Rp32.500.000,-.

Selanjutnya, PT HMBP dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga diwajibkan membayar denda singer selem balai 125 kati ramu kali Rp250 ribu sama dengan Rp31.250.000,-. Kemudian membayar singer tipuk danum 75 kati ramu kali Rp250 ribu sama dengan Rp18.750.000,-. Terakhir membayar denda singer kasuku belom bahadat sebesar Rp228 juta. 

PT HMBP dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga dikenakan singer penyau lewu panyuali bunu dimasukkan dalam biaya pesta adat. Berhubungan dengan pidana denda berupa barang diuangkan dan sudah dimasukkan dalam jumlah nominal uang tersebut pertama, kedua, dan ketiga. 

Terhitung mulai tanggal dibaca dan ditetapkannya putusan perdamaian adat ini hinting dilepaskan dengan dilaksanakan oleh Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalimantan Tengah atau Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) setempat. 

(vi/matakalteng)

Share947Tweet592SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dinkes Kenalkan Transformasi Kesehatan dengan Sistem Pembayaran Healthcare Account 

Next Post

Pemprov Siapkan 1000 Unit Rumah untuk Guru, Pengembang Bisa Hubungi Disdik Kalteng !!

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Jurnalis dan Mahasiswa Diajak Perkuat Ketahanan Sosial Lewat Edukasi Anti Radikalisme

Sabtu, 27 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Hanya Tujuh Operator AJDP Berizin di Kalteng, Travel Ilegal Masih Menjamur

Jumat, 26 Juni 2026
BPB-PK Kalteng Perkuat Kapasitas TRC, Fokus Tingkatkan Manajemen Pengungsi Saat Bencana
Kalimantan Tengah

BPB-PK Kalteng Perkuat Kapasitas TRC, Fokus Tingkatkan Manajemen Pengungsi Saat Bencana

Rabu, 17 Juni 2026
Salat Hajat Hari Jadi Kalteng Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Doakan Kemajuan Daerah
Kalimantan Tengah

Salat Hajat Hari Jadi Kalteng Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Doakan Kemajuan Daerah

Senin, 15 Juni 2026
Kembali Bertugas di Kalteng, Hensah Fokus Benahi Penanganan Napi Narkoba dan Keamanan Lapas
Kalimantan Tengah

Kembali Bertugas di Kalteng, Hensah Fokus Benahi Penanganan Napi Narkoba dan Keamanan Lapas

Jumat, 12 Juni 2026
Belasan SPPG di Kalteng Masih Disuspensi, Elisa Tegaskan Bukan Penutupan Permanen
Kalimantan Tengah

Belasan SPPG di Kalteng Masih Disuspensi, Elisa Tegaskan Bukan Penutupan Permanen

Jumat, 12 Juni 2026
Load More
Next Post

Pemprov Siapkan 1000 Unit Rumah untuk Guru, Pengembang Bisa Hubungi Disdik Kalteng !!

Penguatan Kemandirian Pangan di Kalteng, Gubernur Sampaikan Hal ini...

Giliran PKB Kotim Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati, Terbuka untuk Umum !!

INFO-INFO !! KPU Kalteng Gelar Sayembara Maskot Pemilihan Gubernur Kalteng 2024

Kepala OPD Diminta Pantau Langsung Pekerjaan Pegawai

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Berawal dari Mimpi Kecil, Siswi SD Asal Sampit Sukses Bawa Kalimantan Tengah Jadi Juara Nasional

Selasa, 30 Juni 2026

Harga Telur Terus Turun, Pemkab Kotim Sidak Distributor untuk Jaga Stabilitas Pasokan dan Lindungi Peternak

Senin, 29 Juni 2026

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Sabtu, 27 Juni 2026

Lahan Calon Perumahan Puri Kencana Indah Residence Terbakar, BPBD Kotim Duga Ada Unsur Kesengajaan

Jumat, 26 Juni 2026

PAD Kotim Rp377,7 Miliar, Masih Jauh dari Target Rp488,8 Miliar

Senin, 22 Juni 2026

Dari Tilawah hingga Karya Tulis, Kafilah MTQ Korpri Kotim Siap Berjuang di Murung Raya

Senin, 22 Juni 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12234 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5951 shares
    Share 2380 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3805 shares
    Share 1522 Tweet 951
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2787 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK