SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makalepu mengungkapkan, telah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan karena tidak disiplin.
“ASN yang tidak disiplin akan hukuman atau sanksi. Kami berharap tahun ini tidak ada lagi terjadi ASN yang mendapat sanksi karena tidak disiplin,” katanya, Senin, 26 Februari 2024.
Dijelaskannya, pada tahun 2022 dan 2023 telah ada beberapa ASN yang terpaksa diberi sanksi berat karena tidak menaati aturan atau tidak disiplin, khususnya jam kerja.
Padahal, ketentuan jam kerja ini telah tertuang pada PP Nomor 94 tahun 2021. Lanjutnya tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja itu telah dijatuhi sanksi ringan dan 10 hari berturut-turut itu sudah sanksi berat.
“Sanksi berat itu mulai dari penurunan jabatan ke tingkat lebih rendah sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dan satu ASN di tahun 2022 kemarin sanksi beratnya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kamaruddin Makalepu mengatakan, ASN yang diberhentikan tersebut, yakni bertugas sebagai guru di desa pelosok Kotim. Dia juga tidak mendapat TPP karena tidak bisa memenuhi kehadiran, minimal dalam satu bulan itu ASN harus hadir 112,5 jam.
Sedangkan pada tahun 2023, juga ada beberapa ASN yang mendapat sanksi berat. Namun tidak sampai diberikan sanksi pemberhentian.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh ASN di wilayah itu untuk menaati hari dan jam kerja jika tidak ingin mendapat sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan.
“Sekalipun kami berharap ASN kita tidak sampai mendapat sanksi disiplin itu. Karena kita kita tahu formasinya terbatas dan banyak yang berminat sehingga saya berharap untuk kepada pegawai ASN untuk mensyukuri dan bekerja dengan baik,” tutupnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post