SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Akhmad Husain dituntut untuk bekerja ekstra karena banyak tugas yang harus segera diselesaikan, diantaranya adalah melakukan koordinasi juga menyusun rencana seleksi Sekda definitif yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan.
“Tugas utama harus segera dilakukan yaitu melakukan koordinasi dengan Kepala daerah setempat karena Sekda adalah membantu Kepala daerah dan wakil untuk menjalankan program dan kegiatan pembangunan di Kotim,” kata Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, usai melantik Akhmad Husain di Lantai II Kantor Bupati Kotim, Senin 15 Februari 2021.
Sebagai pejabat baru di Kotim, Akhmad Husain dituntut agar cepat menyesuaikan diri dengan seluruh jajaran yang ada, agar roda pemerintahan dapat berjalan lancar.
Namun yang terpenting saat ini kata Fahrizal adalah bagaimana cara menjalankan anggaran. Karena anggaran yang ada maupun secara nasional terjadi hambatan.
“Saya berharap adanya transisi anggaran ini semakin cepat supaya anggaran bisa jalan. Karena bagaimanapun proses pembangunan akan terhambat jika anggarannya tidak segera direalisasikan,” ungkapnya.
Ia meminta kepada Akhmad Husain selaku Pj Sekda Kotim untuk segera membuat atau menyusun rencana seleksi Sekda definitif agar tata Pemerintahan di Kotim dapat berjalan lancar.
“Diharapkan perencanaan ini mulai dari penyusunan panitia seleksi hingga anggaran paling lama 6 bulan kedepan sudah ada susunan sekda definitif dari Kabupaten Kotim. Dan mungkin setelah nanti Bupati terpilih yang akan melantiknya. Dengan adanya sekda definitif tata pemerintahan dapat berjalan lancar,” tuturnya.
Sementara Penjabat Sekda yang baru dilantik Akhmad Husain mengungkapkan hal utama yang akan dirinya lakukan adalah akan segera menyusun rencana seleksi Sekda definitif.
“Sesuai tugas, kita akan menyiapkan seleksi Sekda definitif,” ungkapannya.
Akhmad Husain merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Kalteng untuk menjabat sebagai Pj Sekda Kotim, menggantikan Suparmadi.
(dev/matakalteng.co.id)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=37825 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post