PALANGKA RAYA – Melihat masih tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. PPKM skala mikro ini sendiri telah dimulai sejak 9 Februari – 22 Februari 2021 mendatang.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM berskala mikro kali ini akan dilakukan berbeda dari pelaksanaan sebelumnya. Emi menyebutkan bahwa pada pelaksanaan PPKM kali ini pihaknya akan memfokuskan pada pembentukan posko ditingkat kelurahan khususnya yang berada pada zona merah.
“Dalam PPKM berskala mikro ini kami akan berfokus pada pembentukan posko kelurahan pada zona merah,” ujar Emi, Senin 15 Februari 2021.
Selain berfokus pada pembentukan posko kelurahan pada zona merah, dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro juga akan dibarengi kegiatan sosialisasi protokol kesehatan dan juga penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
“Penerapan PPKM berskala mikro merupakan salah satu langkah antisipatif yang dilakukan dengan memperkuat kemampuan tracking, manajemen tracing, treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan,” ungkap Emi.
Emi menambahkan penerapan PPKM skala mikro ini akan membatasi kegiatan masyarakat dilingkup terkecil mulai dari kelurahan hingga RT/RW. Hal ini dasari sebaran covid-19 di Kota Palangka Raya yang saat ini didominasi oleh klaster keluarga dan dampak dari kegiatan perjalanan keluar daerah. Maka itu PPKM skala mikro ini diharapkan dapat menggerakan semua masyarakat untuk peduli dengan kondisi pandemi saat ini.
“Palangka Raya sebenarnya tidak termasuk wilayah yang wajib melaksanakan PPKM-mikro, namun pembatasan ini diadakan sebagai tindakan preventif dan antisipatif dari tindak lanjut dalam mendukung instruksi Mendagri,” ungkap Emi.
PPKM berskala atau berbasis mikro itu sendiri lanjut Emi mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian covid-19.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post