KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas melakukan eksekusi uang pengganti dan barang bukti, dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pemanfaatan DAK fisik pembangunan prasarana SMPN tahun anggaran 2020 di disdikpora setempat.
“Eksekusi uang pengganti dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Dengan tiga orang terpidana yakni ES, WN dan IN,” kata Kajari Gumas Sahroni, Jumat, 26 April 2024.
Rincian uang pengganti dan barang bukti uang yang dieksekusi berasal dari fee 10 persen yang diberikan 28 SMPN kepada ketiga terpidana Rp 1,2 miliar lebih, dan dari Kepala SMPN berupa fee lima persen yang diserahkan kepada ES, WN dan IN sebesar Rp 299 juta lebih.
“Untuk uang pengganti dan barang bukti uang itu akan kami setorkan ke kas negara melalui BRI unit Kuala Kurun, oleh tim jaksa eksekutor pada Kejari Gumas,” tegasnya.
Dia menuturkan, pembayaran uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dikenal dalam tindak pidana korupsi. Pada pasal 10 KUHP, ada dua jenis pidana yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Untuk pembayaran uang pengganti sebagaimana yang dilakukan tiga terpidana itu merupakan pidana tambahan.
“Kami juga akan melanjutkan setiap laporan dari masyarakat berdasarkan fakta akurat, yang dalam kebijakan dan perbuatan sudah menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara,” tukasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post