SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamaruddin Makalepu menegaskan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bukan hak bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi TPP ini bukan hak melainkan penghargaan kepada kepegawaian yang telah melaksanakan tugas dengan baik,” katanya, Selasa, 27 Februari 2024.
Dijelaskannya, jika TPP berbeda dengan gaji yang pada awal bulan itu sudah diberikan, sekalipun belum bekerja karena hak. Sementara TPP bekerja dulu sejauh mana pegawai melakukan apakah memenuhi hak atau tidak.
TPP ini tergantung dengan kedisiplinan salah satunya kehadiran hari dan jam kerja. Lanjutnya, di dalam ketentuan hari dan jam kerja ini diatur bagaimana perekaman kehadiran di seluruh pegawai ASN di Kotim.
Seperti ketentuan ini diwajibkan melakukan perekaman kehadiran setiap hari datang dan pulang dengan menggunakan aplikasi E-Personal berbasis android.
Pada aplikasi itu membantu perekaman kehadiran sehingga nanti terlihat bagaimana ketaatan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas sesuai dengan jam dan hari yang telah ditetapkan.
Ini juga berlaku bagi ASN yang berada di wilayah yang susah signal. Mereka diminta tetap melakukan perekaman kehadiran datang maupun pulang. Dan itu diupload sebulan sekali sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
“Pada aplikasi ini juga mencatat jam detik, menit karena itu akan berpengaruh terhadap TPP. Kalau ada keterlambatan sekian menit, ada sekian persen yang dipotong dan seterusnya. Jadi TPP ini bukan hak melainkan penghargaan kepada kepegawaian yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Kalau kehadirannya tidak memenuhi jam kerja minimal maka dia tidak dapat TPP sama sekali atau nihil sehingga berbeda dengan gaji ini yang perlu kami sampaikan, ” tegasnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post