• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » APBDes Tidak Bisa Cair Jika Desa Lakukan Hal ini 

APBDes Tidak Bisa Cair Jika Desa Lakukan Hal ini 

Sabtu, 27 April 2024
in Sukamara
A A
FOTO : AKH/MATAKALTENG - Pj Kades Petarikan saat mengembalikan dana desa di Kejaksaan Negeri Sukamara untuk disetorkan ke Kas Desa Petarikan Kecamatan Sukamara.

FOTO : AKH/MATAKALTENG - Pj Kades Petarikan saat mengembalikan dana desa di Kejaksaan Negeri Sukamara untuk disetorkan ke Kas Desa Petarikan Kecamatan Sukamara.

Share on FacebookShare on Twitter

SUKAMARA – Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara, Zindan Tamimi mengatakan bahwa untuk desa-desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya mana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tidak dapat dicairkan.

Hal itu ditegaskan oleh Zindan Tamimi saat menghadiri pengembalian dana desa dari mantan Kepala Desa Petarikan Kecamatan Sukamara yang telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 150 juta di Kejaksaan Negeri Sukamara.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan Pasar Murah Sukamara

Bupati Imbau OPD Menanam Sayuran Di Kantor Masing-masing 

Pemkab Sukamara Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kilogram Atasi Kelangkaan 

Festival Budaya Gawi Barinjam 2025 Resmi Ditutup 

“Memang untuk pekerjaan tahun 2023 itu sudah dilaksanakan tapi pelaksanaannya itu pada akhir Februari 2024 dan sesuai arahan dari pihak Kejaksaan Negeri Sukamara bahwa untuk penyaluran APBDes tahun 2024 kami stop sebelum pengembalian dana desa itu dilaksanakan,” kata Zindan Tamimi, Sabtu 27 April 2024.

Zindan Tamimi juga menerangkan jika pengembalian dana desa yang disalahgunakan oleh mantan Kades Petarikan tersebut telah dilaksanakan dan dana dana tersebut juga sudan di setorkan ke rekening kas desa, maka untuk APBDes tahun 2024 Desa Petarikan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Karena kalau tidak ada pertanggungjawaban APBDes tahun sebelumnya maka tidak ada pencairan untuk APBDes tahun berikutnya hal ini akan menggunakan jalannya pembangunan di desa tersebut,” jelas Zindan Tamimi.

“Seperti kasus Desa Petarikan ini, untuk perangkat desa ada yang belum menerima gaji selama lima bulan, hal ini agar tidak terjadi di desa-desa lainnya, untuk jadi pembelajaran kedepannya,” terang Zindan Tamimi.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Petarikan Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kirman Hidayat mengembalikan dana desa dari proyek tahun 2023 yang tidak dilaksanakan kepada Kejaksaan Negeri Sukamara untuk selanjutnya langsung disetorkan ke rekening kas Desa Petarikan dan disaksikan langsung oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara di Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Anggiat Pardede mengatakan berdasarkan informasi intelijen telah ditemukan tiga proyek pada Desa Petarikan tahun 2023 yang tidak dilaksanakan yaitu penimbunan jalan lubuk lain Rp 255 juta lebih, penimbunan jalan Balai Tanah Rp 94 juta lebih dan pemeliharaan jalan Tengkawang Rp 70 lebih.

“Berdasarkan proses pencairan dana desa terhadap 3 pekerjaan tersebut telah selesai dicairkan pada bulan Maret 2023 dan  November 2023 dengan total keseluruhan berjumlah Rp 419 juta lebih,” kata Anggiat Pardede, Sabtu 27 April 2024.

“Berdasarkan hasil klarifikasi uang tersebut telah dicairkan kemudian digunakan oleh mantan Kepala Desa petarikan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Anggiat Pardede.

(akh/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Mantan Kades Petarikan Kembalikan Dana Desa yang Disalahgunakan

Next Post

Branding Kotim Bersinar Harus Jadi Komitmen Pemerintah

Berita Terkait

Sukamara

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan Pasar Murah Sukamara

Sabtu, 14 Maret 2026
Sukamara

Bupati Imbau OPD Menanam Sayuran Di Kantor Masing-masing 

Jumat, 27 Februari 2026
Sukamara

Pemkab Sukamara Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kilogram Atasi Kelangkaan 

Jumat, 27 Februari 2026
Sukamara

Festival Budaya Gawi Barinjam 2025 Resmi Ditutup 

Rabu, 19 November 2025
Sukamara

Bupati Sukamara Angkat Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Kabupaten Sukamara Periode 2025–2029

Rabu, 19 November 2025
Sukamara

Bupati Sukamara Terima Kunjungan DJPb Kalimantan Tengah 

Selasa, 18 November 2025
Load More
Next Post

Branding Kotim Bersinar Harus Jadi Komitmen Pemerintah

KPU Kotim sebut Sudah Ada Calon Perseorangan Mengambil Formulir Pilkada Kotim

Ini Daftar Pemenang FLS2N Tingkat Kabupaten Kotim

Kota Sampit Bergetar, Beredar Video Bugil ABG Durasi 30 Detik Jedag-Jedug !!

Lingkungan Hidup dan SDA Merupakan Aset Bagi Kemajuan Barsel

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK