SUKAMARA – Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara, Zindan Tamimi mengatakan bahwa untuk desa-desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya mana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tidak dapat dicairkan.
Hal itu ditegaskan oleh Zindan Tamimi saat menghadiri pengembalian dana desa dari mantan Kepala Desa Petarikan Kecamatan Sukamara yang telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 150 juta di Kejaksaan Negeri Sukamara.
“Memang untuk pekerjaan tahun 2023 itu sudah dilaksanakan tapi pelaksanaannya itu pada akhir Februari 2024 dan sesuai arahan dari pihak Kejaksaan Negeri Sukamara bahwa untuk penyaluran APBDes tahun 2024 kami stop sebelum pengembalian dana desa itu dilaksanakan,” kata Zindan Tamimi, Sabtu 27 April 2024.
Zindan Tamimi juga menerangkan jika pengembalian dana desa yang disalahgunakan oleh mantan Kades Petarikan tersebut telah dilaksanakan dan dana dana tersebut juga sudan di setorkan ke rekening kas desa, maka untuk APBDes tahun 2024 Desa Petarikan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Karena kalau tidak ada pertanggungjawaban APBDes tahun sebelumnya maka tidak ada pencairan untuk APBDes tahun berikutnya hal ini akan menggunakan jalannya pembangunan di desa tersebut,” jelas Zindan Tamimi.
“Seperti kasus Desa Petarikan ini, untuk perangkat desa ada yang belum menerima gaji selama lima bulan, hal ini agar tidak terjadi di desa-desa lainnya, untuk jadi pembelajaran kedepannya,” terang Zindan Tamimi.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Petarikan Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kirman Hidayat mengembalikan dana desa dari proyek tahun 2023 yang tidak dilaksanakan kepada Kejaksaan Negeri Sukamara untuk selanjutnya langsung disetorkan ke rekening kas Desa Petarikan dan disaksikan langsung oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara di Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Anggiat Pardede mengatakan berdasarkan informasi intelijen telah ditemukan tiga proyek pada Desa Petarikan tahun 2023 yang tidak dilaksanakan yaitu penimbunan jalan lubuk lain Rp 255 juta lebih, penimbunan jalan Balai Tanah Rp 94 juta lebih dan pemeliharaan jalan Tengkawang Rp 70 lebih.
“Berdasarkan proses pencairan dana desa terhadap 3 pekerjaan tersebut telah selesai dicairkan pada bulan Maret 2023 dan November 2023 dengan total keseluruhan berjumlah Rp 419 juta lebih,” kata Anggiat Pardede, Sabtu 27 April 2024.
“Berdasarkan hasil klarifikasi uang tersebut telah dicairkan kemudian digunakan oleh mantan Kepala Desa petarikan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Anggiat Pardede.
(akh/matakalteng)
Discussion about this post