SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil menangkap dua pemuda yang diduga pengedar sabu-sabu.
Salah satunya masih berstatus mahasiswa berinisial DI (22) dan rekannya BA (28), dijalan Pangeran Antasari, Panjaitan Gang Tiung di belakang Gedung bioskop Eks Golden Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Minggu 14 Februari 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat kerap melihat kegiatan transaksi narkotika disebuah rumah di lokasi tersebut.
Berkat informasi tersebut, anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan, ternyata benar sehingga petugas dengan cepat meringkus kedua pemuda itu di depan rumah BA.
“DI sempat membuang barang haram tersebut ke tanah, tapi terlihat oleh anggota. Berdasarkan keterangan DI ia mendapat barang haram tersebut melalui BA, selanjutnya kita amankan kedua pemuda ini,” kata Arasi.
Selanjutnya, kedua pemuda bersama barang bukti (barbuk) 2 bungkus plastik klip berupa sabu-sabu seberat 0,27 gram, serta uang tunai Rp15 ribu yang diduga upah/imbalan hasil transaksi barang haram tersebut. Kini kedua pemuda itu diamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tidak sampai disitu, kasus itu akan dikembangkan untuk mengetahui dari mana kedua pemuda ini mendapatkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya kedua pemuda ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post