NANGA BULIK – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dan empat orang warganya yakni Armanto, Judadi Syahmin, M Albar alias Ujang Bento dan Deriansyah Taga alias Deri yang beberapa waktu lalu bertikai akibat salah faham terkait bantuan Covid-19 hingga sempat terjadi kontak fisik, akhirnya berdamaim.
Dugaan penganiayaan yang semula dilaporkan ke pihak berwajib secara resmi telah dicabut oleh Armanto selaku pihak pelapor. Dijumpai sejumlah wartawan di Makopolres Lamandau Jumat 11 Desember 2020 malam, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo membenarkan islah atau perdamaian serta pencabutan laporan polisi yang melibatkan Bupati dan Armanto Cs.
“Malam ini kita kedatangan pihak pelapor dan terlapor atas laporan dugaan penganiayaan, pada intinya kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan,” ungkapnya.
Arif Budi Purnomo juga menyebut bahwa perdamaian yang terjadi berlangsung tanpa paksaan siapapun. Para pihak, kata dia, dengan sadar dan ikhlas telah memaafkan satu sama lain dan telah menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Diketahui di hari yang sama tepatnya sebelum ke mapolres Lamandau Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dan empat warganya yang sempat terlibat pertikaian soal kesalahfahaman bantuan Covid-19 hingga terjadi kontak fisik pada Selasa 8 Desember 2020 lalu itu juga sempat bertemu untuk ishlah bertempat di rumah Haji Uran, salah seorang tokoh masyarakat Nanga Bulik, tepatnya di Jalan Fatmawati, Jumat 11 Desember 2020 petang.
Selain lima orang yang sempat bertikai, ishlah yang diselimuti suasana kekeluargaan itu juga dihadiri Sekda Lamandau Muhamad Irwansyah, Ketua FKUB Lamandau Yusuf M Noor, Tokoh Agama Ustadz Karsidi Muhajir serta kuasa hukum Bupati Lamandau.
Saat ishlah, semua pihak diberikan kesempatan berbicara, hampir semua yang hadir tak kuasa menitikan air mata, termasuk Bupati Hendra Lesmana yang menyampaikan permintaan maaf dengan nada yang terbata-bata.
Armanto dan tiga orang lainnya memastikan perdamaian yang terjadi juga tak hanya selesai dengan saling memaafkan, namun mereka juga secara resmi mencabut laporan dugaan penganiayaan seperti nomor laporan LP/L/109XII/RES.1.6/2020/SPKT tanggal 8 Desember 2020. Adapun permohonan pencabutan pelaporan telah dilayangkan Armanto ke Polres Lamandau pada Kamis 10 Desember 2020 malam.
Bupati Lamandau Hendra Lesmana juga memastikan pihaknya tidak jadi melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik untuk pihak-pihak yang sempat bertikai dengan dirinya soal bantuan Covid-19 yang semula dianggap sebagai money politik Pilgub.
Terlebih, tuduhan dugaan money politik juga telah ditepis pernyataan Bawaslu Lamandau yang menegaskan bahwa pada bantuan sembako dari Baznas dan Dunia Usaha tidak ditemukan materi pelanggaran pemilu.
“Soal rencana laporan balik seperti yang saya rencanakan sebelumnya, tentu tidak jadi. Alhamdulillah kita sudah berdamai. Kita ini satu keluarga, kita juga junjung tinggi ishlah, saling memaafkan, semangatnya tetap Bahaum Bakuba,” katanya.
Diketahui, ishlah yang terjadi juga dikuatkan dengan adanya kesepakatan bersama secara tersurat yang ditangatangani di atas materai tertanggal 10 Desember 2020.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post