PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2020, yang sekaligus dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Hamka mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran membuka secara langsung Rapat Evaluasi Pelaksanaan Dana Desa TA 2020 ini, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu 12 Desember 2020.
Sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Hamka menyampaikan Pemprov Kalteng melalui Dinas PMD Prov. Kalteng senantiasa memberikan pendampingan dan pengawasan dalam setiap tahapan peyaluran Dana Desa, baik melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, peningkatan kapasitas bagi para pelaku di lapangan, maupun pengaturan mekanisme dan tata kelola Pendampingan oleh para Tenaga Pendamping Desa.
“Tentu kedepannya, masih banyak hal yang ingin kita capai bersama. Namun disisi lain masih terdapat beberapa kekurangan yang mesti kita benahi bersama, seperti persoalan kesenjangan sosial dan berbagai kendala yang dihadapi masyarakat perdesaan”, tutur Hamka.
Gubernur juga mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini serta meminta kepada seluruh stakeholders (pemangku kepentingan), baik Pemerintah Kabupaten, aparat desa dan kecamatan, pengurus BUMDES, maupun para pendamping desa, dapat terus memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi, dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di pedesaan.
“Dalam hal ini seluruh stakeholder terkait dapat bersinergi dan mendukung program pemerintah daerah, untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di wilayah Kalimantan Tengah. Semoga semua capaian-capaian dan keberhasilan yang telah dicapai selama ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” ucap Hamka.
Terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Gubernur Sugianto Sabran berharap agar pemanfaatan Dana Desa dapat tepat sasaran dan menjangkau hal-hal yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat desa, terutama dalam mengurangi dampak sosial dan ekonomi, serta mengantisipasi terhambatnya pembangunan di desa, akibat dari pandemi covid-19 yang sampai saat ini belum diketahui kapan berakhir.
“Pemanfaatan Dana Desa dalam adaptasi kebiasaan baru, terutama pemberian stimulus Bantuan Langsung Tunai masih sangat diperlukan, agar pemulihan ekonomi masyarakat desa, terutama bagi yang terdampak langsung akibat adanya pandemi covid 19, dapat terlaksana dengan baik, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post