• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026
in Hukrim
A A
Foto:DIAN/MATA KALTENG - Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Bersama Penegakan Hukum Pemberantasan Rokok Ilegal Semester 1 di Aula Habaring Hurung Lantai III, KPPBC TMP C, 28 Juli 2026.

Foto:DIAN/MATA KALTENG - Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Bersama Penegakan Hukum Pemberantasan Rokok Ilegal Semester 1 di Aula Habaring Hurung Lantai III, KPPBC TMP C, 28 Juli 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Bea Cukai Sampit bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan kembali memperkuat kolaborasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Pemantapan Kolaborasi Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap enam bulan ini menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

“Selama kurang lebih dua tahun terakhir, sinergi antara Bea Cukai Sampit dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan sudah berjalan sangat baik. Setiap enam bulan kami berkoordinasi, berkolaborasi sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai juga menyosialisasikan ketentuan terbaru mengenai tata kelola pemanfaatan DBH Pajak Rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan pada April lalu.

Agus menjelaskan, regulasi baru tersebut kembali menegaskan bahwa pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok harus semakin diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Sebelumnya 50 persen dana bagi hasil pajak rokok wajib dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang rokok. Mulai tahun 2027 ada perubahan komposisi, sehingga porsi untuk pelayanan kesehatan semakin besar,” jelasnya.

Ia menerangkan, dari alokasi wajib sebesar 50 persen tersebut, sebanyak 37,5 persen akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Selanjutnya, 7,5 persen dialokasikan untuk kegiatan kesehatan lainnya, sedangkan 5 persen digunakan mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Menurut Agus, perubahan kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat sektor kesehatan melalui optimalisasi pemanfaatan penerimaan pajak rokok.

“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, mandatory spending dari penerimaan pajak rokok semakin diarahkan untuk sektor kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya Bea Cukai turut melibatkan Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memastikan pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tetap menjadi tanggung jawab utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun melalui amanat UU HKPD, pemerintah daerah juga diberi ruang untuk mendukung penegakan hukum sesuai kewenangannya.

“Penindakan memang menjadi kewenangan Bea Cukai, tetapi pemerintah daerah merupakan mitra strategis kami. Dengan keterbatasan sumber daya yang kami miliki, kolaborasi ini sangat penting, mulai dari pengumpulan informasi, sosialisasi hingga mendukung operasi penindakan,” katanya.

Ia menyebutkan edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu program utama dalam kerja sama tersebut. Masyarakat diharapkan semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal, bahaya penggunaannya, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang memperjualbelikan maupun mendistribusikannya.

Selain itu, Bea Cukai juga mengapresiasi peran media massa dan masyarakat yang selama ini aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal.

“Media merupakan bagian dari pentahelix yang sangat membantu kami dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Banyak informasi yang kami terima juga berasal dari masyarakat sehingga memudahkan proses pengawasan dan penindakan,” ungkapnya.

Memasuki semester kedua tahun 2026, Bea Cukai berharap sinergi yang telah terbangun dapat semakin ditingkatkan. Pasalnya, hasil berbagai survei dan aspirasi yang dihimpun, termasuk dari kalangan mahasiswa, menunjukkan peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi.

Meski demikian, Agus mengatakan sebagian besar pelanggaran yang ditemukan masih berskala kecil, seperti penjualan di warung atau toko.

“Hingga saat ini di wilayah kerja Bea Cukai Sampit kami belum menemukan gudang besar atau distribusi dalam jumlah besar. Penindakan yang kami lakukan hampir setiap pekan umumnya menyasar penjualan dalam skala kecil. Namun kami tetap meningkatkan pengawasan agar peredaran rokok ilegal tidak berkembang menjadi jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PLN Tegaskan Pemadaman Bergilir Berlaku Merata, Pemulihan Pembangkit Terus Dipercepat

Next Post

Wabup Barsel:Penagihan Pajak dan Retribusi Tidak Hanya Pada PT Triop Tapi Berlaku pada Perusahaan Lainnya di Barsel

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Wabup Barsel:Penagihan Pajak dan Retribusi Tidak Hanya Pada PT Triop Tapi Berlaku pada Perusahaan Lainnya di Barsel

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK