SAMPIT – Bea Cukai Sampit bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan kembali memperkuat kolaborasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Pemantapan Kolaborasi Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap enam bulan ini menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit.
“Selama kurang lebih dua tahun terakhir, sinergi antara Bea Cukai Sampit dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan sudah berjalan sangat baik. Setiap enam bulan kami berkoordinasi, berkolaborasi sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai juga menyosialisasikan ketentuan terbaru mengenai tata kelola pemanfaatan DBH Pajak Rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan pada April lalu.
Agus menjelaskan, regulasi baru tersebut kembali menegaskan bahwa pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok harus semakin diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Sebelumnya 50 persen dana bagi hasil pajak rokok wajib dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang rokok. Mulai tahun 2027 ada perubahan komposisi, sehingga porsi untuk pelayanan kesehatan semakin besar,” jelasnya.
Ia menerangkan, dari alokasi wajib sebesar 50 persen tersebut, sebanyak 37,5 persen akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Selanjutnya, 7,5 persen dialokasikan untuk kegiatan kesehatan lainnya, sedangkan 5 persen digunakan mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurut Agus, perubahan kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat sektor kesehatan melalui optimalisasi pemanfaatan penerimaan pajak rokok.
“Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, mandatory spending dari penerimaan pajak rokok semakin diarahkan untuk sektor kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya Bea Cukai turut melibatkan Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memastikan pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tetap menjadi tanggung jawab utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun melalui amanat UU HKPD, pemerintah daerah juga diberi ruang untuk mendukung penegakan hukum sesuai kewenangannya.
“Penindakan memang menjadi kewenangan Bea Cukai, tetapi pemerintah daerah merupakan mitra strategis kami. Dengan keterbatasan sumber daya yang kami miliki, kolaborasi ini sangat penting, mulai dari pengumpulan informasi, sosialisasi hingga mendukung operasi penindakan,” katanya.
Ia menyebutkan edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu program utama dalam kerja sama tersebut. Masyarakat diharapkan semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal, bahaya penggunaannya, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang memperjualbelikan maupun mendistribusikannya.
Selain itu, Bea Cukai juga mengapresiasi peran media massa dan masyarakat yang selama ini aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal.
“Media merupakan bagian dari pentahelix yang sangat membantu kami dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Banyak informasi yang kami terima juga berasal dari masyarakat sehingga memudahkan proses pengawasan dan penindakan,” ungkapnya.
Memasuki semester kedua tahun 2026, Bea Cukai berharap sinergi yang telah terbangun dapat semakin ditingkatkan. Pasalnya, hasil berbagai survei dan aspirasi yang dihimpun, termasuk dari kalangan mahasiswa, menunjukkan peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi.
Meski demikian, Agus mengatakan sebagian besar pelanggaran yang ditemukan masih berskala kecil, seperti penjualan di warung atau toko.
“Hingga saat ini di wilayah kerja Bea Cukai Sampit kami belum menemukan gudang besar atau distribusi dalam jumlah besar. Penindakan yang kami lakukan hampir setiap pekan umumnya menyasar penjualan dalam skala kecil. Namun kami tetap meningkatkan pengawasan agar peredaran rokok ilegal tidak berkembang menjadi jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)


















Discussion about this post