PALANGKA RAYA – Kuasa hukum pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), Suriansyah Halim, melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak atas tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ke Polda Kalimantan Tengah, Senin (27/7/2026).
“Kami menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil. Hari ini kami resmi membuat laporan di SPKT Polda Kalteng,” kata Suriansyah.
Sebelum membuat laporan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan ke lokasi atas arahan penyidik. Hasilnya, seluruh pintu bangunan disebut dalam kondisi terbuka.
Selain itu, kliennya menduga terdapat sejumlah barang yang hilang dari dalam bangunan. Namun, rincian barang yang diduga hilang akan disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saat pengecekan kami hanya mengamankan satu buah rantai sebagai bagian dari alat bukti. Gembok yang sebelumnya terpasang sudah tidak ditemukan,” ujarnya.
Usai dari lokasi, tim kuasa hukum langsung mendatangi SPKT Polda Kalteng untuk melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak atas objek sengketa tersebut.
Menurut Suriansyah, saat pengecekan masih terdapat pihak yang menempati bangunan dan mengaku bertugas sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah berdasarkan arahan pengurus partai.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima di lokasi, mereka masih menjalankan tugas dari DPD PDIP Kalteng sesuai arahan pimpinan,” ucapnya.
Ia mengatakan laporan yang telah diterima kepolisian selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum, mulai dari pemeriksaan saksi korban, saksi fakta, hingga pendalaman alat bukti yang telah diserahkan.
Pihaknya juga berharap penyidik menetapkan objek sengketa dalam status quo selama proses hukum berlangsung agar tidak ada pihak yang menguasai maupun memanfaatkan aset tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik, namun tetap menghormati proses hukum. Kami berharap objek sengketa ditetapkan dalam status quo agar penyelesaiannya berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(rzl/matakalteng)

















Discussion about this post