• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menerbitkan legalitas perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dengan diterbitkannya dokumen tersebut, kepengurusan hasil Rapat Anggota yang menetapkan Yudik Sulardi sebagai ketua kini memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Legalitas itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004203.AH.01.39.TAHUN 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI pada 28 Juli 2026. Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 yang dibuat oleh Notaris Fitria Deni, S.H., M.Kn.

Baca juga berita lainnya

PLN Tegaskan Pemadaman Bergilir Berlaku Merata, Pemulihan Pembangkit Terus Dipercepat

Pemadaman Listrik Lumpuhkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Selatan, Perumdam Tirta Mentaya Andalkan Mobil Tangki

Kotim Siapkan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, DBH Pajak Rokok Bisa Meningkat Jika Peredaran Ditekan

Dishub Kotim Incar Pesawat Boeing Usai NAM Air Hentikan Sementara Rute Sampit–Jakarta

Penerbitan surat tersebut menandai telah selesainya seluruh proses administrasi perubahan Anggaran Dasar sekaligus pencatatan kepengurusan baru Koperasi Produsen Makarti Jaya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Yudik Sulardi, menegaskan legalitas dari Kementerian Hukum menjadi bukti bahwa kepengurusan hasil Rapat Anggota telah memenuhi seluruh ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

“Alhamdulillah, seluruh proses administrasi telah selesai. Akta notaris sudah terbit dan perubahan anggaran dasar telah diterima serta dicatat oleh Kementerian Hukum. Ini menjadi dasar bahwa kepengurusan yang terbentuk sah secara hukum dan sesuai AD/ART koperasi,” ujar Yudik, Selasa 28 Juli 2026.
Ia mengatakan, setelah aspek legalitas tuntas, kepengurusan akan memusatkan perhatian pada penguatan kelembagaan, peningkatan tata kelola organisasi, serta pengembangan program yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota koperasi.

“Perbedaan pilihan dalam Rapat Anggota merupakan bagian dari demokrasi organisasi. Kini saatnya seluruh anggota bersatu, meninggalkan perbedaan, dan bersama-sama membangun koperasi agar semakin maju, profesional, transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota,” katanya. Sebelumnya, Rapat Anggota yang digelar pada 23 Juli 2026 menetapkan Yudik Sulardi sebagai Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya setelah memperoleh 151 suara, mengungguli Masmudi yang meraih 11 suara.

Hasil tersebut dituangkan dalam berita acara rapat sebelum diproses melalui notaris untuk perubahan Anggaran Dasar.
Ketua Panitia Pemilihan, Sahran A, memastikan seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai tata tertib Rapat Anggota dan ketentuan AD/ART koperasi.
“Panitia menjalankan seluruh tahapan secara terbuka, mulai dari penjaringan calon, pemungutan suara, penetapan hasil hingga pengurusan dokumen melalui notaris. Setelah mendapat pencatatan dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, legalitas kepengurusan hasil Rapat Anggota tidak lagi menyisakan keraguan,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya legalitas oleh Kementerian Hukum RI, kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya kini memiliki legitimasi administratif untuk menjalankan roda organisasi, mengambil kebijakan kelembagaan, serta melaksanakan seluruh kegiatan koperasi berdasarkan AD/ART dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terbitnya dokumen tersebut juga menjadi penutup seluruh rangkaian proses perubahan kepengurusan yang ditempuh melalui mekanisme Rapat Anggota, akta notaris, hingga pencatatan resmi oleh negara. Langkah selanjutnya, kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat soliditas organisasi dan meningkatkan kepercayaan anggota dalam mengembangkan Koperasi Produsen Makarti Jaya sebagai wadah ekonomi bersama.

(rls/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wabup Barsel:Penagihan Pajak dan Retribusi Tidak Hanya Pada PT Triop Tapi Berlaku pada Perusahaan Lainnya di Barsel

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

PLN Tegaskan Pemadaman Bergilir Berlaku Merata, Pemulihan Pembangkit Terus Dipercepat

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Pemadaman Listrik Lumpuhkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Selatan, Perumdam Tirta Mentaya Andalkan Mobil Tangki

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Kotim Siapkan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, DBH Pajak Rokok Bisa Meningkat Jika Peredaran Ditekan

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Incar Pesawat Boeing Usai NAM Air Hentikan Sementara Rute Sampit–Jakarta

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Bangun PJU Menuju Dermaga Sei Ijum Raya, Total Anggaran Tahun Ini Capai Rp4 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Tegaskan Pengawasan Truk Batu Bara di Jalan Nasional Bukan Kewenangan Kabupaten

Selasa, 28 Juli 2026
Load More

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK