• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
ad-space

Beranda » Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
in Hukrim
A A
FOTO: Para ahli waris Dambung Djaya Angin usai melakukan pemasangan plang sengketa.

FOTO: Para ahli waris Dambung Djaya Angin usai melakukan pemasangan plang sengketa.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Plang bertuliskan pemberitahuan sengketa tanah terpasang di kawasan Tugu Soekarno dan halaman Gedung DPRD Kalimantan Tengah, Sabtu (18/7/2026).

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh ahli waris Dambung Djaya Angin sebagai penanda bahwa lahan di kawasan Jalan S. Parman yang diklaim sebagai warisan keluarga kembali menjadi objek sengketa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

 

Juru bicara ahli waris, Robi Rahmad, mengatakan pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum. Menurutnya, gugatan yang diajukan saat ini telah memasuki agenda mediasi kedua.

 

“Proses gugatan sudah berjalan dan kini memasuki mediasi kedua. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para ahli waris,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pemasangan plang pemberitahuan sengketa lahan tidak dimaksudkan untuk menganggu aktivitas pelayanan publik di kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Tugu Soekarno.

 

“Jadi plang ini kami pasang hanya bertujuan pemberitahuan kepada publik kalo ada sengketa yang terjadi melibatkan lahan DPRD dan Tugu Soekarno. Kami pun sadar bahwa pelayanan ke masyarakat harus terus berjalan,” tuturnya.

 

Gugatan didaftarkan pada 19 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam perkara ini, Gubernur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tergugat.

 

Sementara itu, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya tercantum sebagai turut tergugat. Gugatan diajukan oleh Robi Rahmad selaku penggugat yang diwakili kuasa hukum M. Junaedi Lumban Gaol, SH., MH.

 

Dalam gugatan tersebut, objek sengketa dibagi menjadi dua bagian. Objek sengketa I merupakan lahan Monumen Tugu Soekarno dengan luas 7.196 meter persegi, sedangkan objek sengketa II merupakan lahan yang kini berdiri Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah seluas 19.640 meter persegi. Dengan demikian, total luas objek sengketa yang diajukan dalam perkara ini mencapai 26.836 meter persegi.

 

Dalam gugatannya, ahli waris meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Hak Pakai Nomor 2063 seluas 7.196 meter persegi yang diterbitkan pada 23 September 1992 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Tengah serta Hak Pakai Nomor 45 yang diterbitkan pada 30 Juli 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

 

Ahli waris juga meminta majelis hakim menyatakan ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin sebagai pemilik sah atas objek tanah sengketa berdasarkan Verklaaring Tanah Perwatasan tertanggal 6 Juni 1960 yang diterbitkan Kepala Kampung Pahandut, diketahui Damang Kepala Adat Kahayan Tengah, serta disahkan Assistant Wedana Kahayan Tengah.

 

Tanah tersebut disebut berada di kawasan yang dahulu berada di pinggir Jalan PU dan kini menjadi Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya.

 

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat yang menguasai objek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

 

Atas dasar itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar serta ganti rugi materiil sebesar Rp163.958.000.000 yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

 

(rzl/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
PT Kirana Bhumi Mineral Kalah Praperadilan, Kejati Kalteng Fokus Hadapi Sidang Tipikor
Hukrim

PT Kirana Bhumi Mineral Kalah Praperadilan, Kejati Kalteng Fokus Hadapi Sidang Tipikor

Senin, 29 Juni 2026
Hukrim

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Sabtu, 27 Juni 2026
Load More

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

Bau Sampah Masih Hantui SMPN 3 Sampit, Kepala Sekolah Berharap Ada Solusi Nyata

Senin, 13 Juli 2026

Bupati Kotim Instruksikan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perkuat Peran Ayah dalam Pendidikan

Sabtu, 11 Juli 2026

BPBD Kotim Tangani Dua Titik Karhutla, Satu Berada Dekat Kawasan Bandara

Jumat, 3 Juli 2026

Berawal dari Mimpi Kecil, Siswi SD Asal Sampit Sukses Bawa Kalimantan Tengah Jadi Juara Nasional

Selasa, 30 Juni 2026

Harga Telur Terus Turun, Pemkab Kotim Sidak Distributor untuk Jaga Stabilitas Pasokan dan Lindungi Peternak

Senin, 29 Juni 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12234 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3806 shares
    Share 1522 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK