SAMPIT – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata mendapati kendala, pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sampit.
Ketua Bawaslu Kotim M. Tohari mengatakan, pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk melakukan PSU di dua TPS yang ada di Kotim yakni TPS 20 Jl. Delima 6, Kecamatan MB Ketapang dan TPS 18 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang.
“Rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU Kotim dan sudah di plenokan,” ujarnya, Sabtu 12 Desember 2020.
Lebih lanjut dijelaskan Tohari, di TPS 20 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tersebut, telah terjadi perbedaan jumlah suara secara total, antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
“Dari laporan yang kami terima, total suara untuk pemilihan gubernur ada 204 suara, sedangkan pemilihan bupati 208 suara. Kemudian dilakukan pengecekkan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan ditemukan adanya pelanggaran,” bebernya.
Laporan tersebut diakui Tohari diterima kemarin malam. Sehingga usai mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan pleno dan merekomendasikan agar dilakukan PSU oleh KPU setempat.
Sementara itu, ada pelanggaran lainnya juga yang ditemukan Bawaslu Kotim. Yakni di TPS Kecamatan Baamang. Pelanggaran yang ditemukan adalah membuka kotak suara sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
“Dari informasi yang kami dapat, kotak suara itu dibuka pada pukul 05.30 WIB, KPPS bersepakat dengan saksi yang hadir untuk membuka kotak suara tersebut. Padahal jadwal yang sudah ditetapkan adalah pukul 07.00 WIB,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post