PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kota Palangka Raya, kembali mencuat. Kedua pihak yang bersengketa sama-sama menegaskan akan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
“Kami meminta pihak yang menguasai objek menghentikan aktivitas, menurunkan atribut, serta menyerahkan aset secara tertib. Apabila tidak dipenuhi, kami akan menempuh upaya hukum,” kata kuasa hukum pemilik tanah, Suriansyah Halim, Sabtu (18/7).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memasang spanduk pemberitahuan hukum di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Menurut Suriansyah, pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan mengenai status hukum objek dan bukan untuk memicu konflik maupun tindakan sepihak.
“Kami menghormati keberadaan PDI Perjuangan, namun setiap pihak tetap harus mematuhi ketentuan hukum pertanahan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanah tersebut tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 dengan luas 4.115 meter persegi.
Suriansyah menyebut surat pernyataan yang dibuat pada 10 Januari 2018 bukan merupakan akta pemindahan hak dan telah dicabut secara resmi pada 12 Maret 2018.
“Belum ada akta peralihan hak, balik nama, maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan tanah tersebut hingga saat ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah menyatakan telah menerima Surat Kuasa Khusus untuk mengamankan, melindungi, dan mengelola aset partai di lokasi tersebut.
“Kami berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan melalui mekanisme hukum yang sah sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan,” kata kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman.
(rzl/matakalteng)

















Discussion about this post