SAMPIT – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Ardiansyah menilai, Kartu BPJS Kesehatan yang dijadikan berbagai macam persyaratan administrasi pelayanan publik tidak ada hubungannya. Bahkan ia mempertanyakan, apa urgensi dari Kartu BPJS menjadi syarat administrasi untuk jual beli tanah yang baru-baru ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
“Tidak ada hubungannya, suka-suka kita kalau mau menjual tanah, masa jual beli harus melampirkan Kartu BPJS Kesehatan juga. Prinsipnya kan jual beli itu ada uang ada barang, ada penjual ada pembeli, ada rupa ada harga, jadi tidak bergantung pada adanya Kartu BPJS Kesehatan atau tidak,” tegas Ardiansyah, Selasa 22 Februari 2022.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berharap, aturan tersebut direvisi kembali oleh pemerintah agar tidak memberatkan berbagai urusan masyarakat. “Intinya pemerintah berupaya agar seluruh rakyat diwajibkan membayar BPJS Kesehatan, sedangkan BPJS ini rentan sekali dananya diselewengkan oleh oknum tidak bertanggungjawab bahkan sulit untuk mendeteksinya,” ujarnya.
Diketahui, Kartu BPJS Kesehatan kini dijadikan sebagai syarat untuk mengurus segala keperluan administrasi atau pelayanan publik. Mulai dari pembuatan SIM dan STNK di kepolisian, surat tanah, hingga mendaftar ibadah haji dan umrah. Kebijakan yang akan dijalankan mulai 1 Maret 2022 itu muncul seiring diterbitkannya Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 sebagai upaya peningkatan program JKN-KIS.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post