SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menanggapi adanya rapat pergantian Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama yang sebelumnya sempat berpolemik dengan perusahaan sekitar yang ada di Desa Tangkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu.
Abadi yang juga Anggota Komisi II DPRD Kotim ini menilai, rapat yang dilaksanakan oleh badan pengawas bukan oleh pengurus koperasi, semestinya yang mengadakan rapat dalam hal untuk pemilihan ketua adalah jajaran pengurus koperasi.
“Sehingga pemilihan yang mereka laksanakan tidak sesuai AD ART koperasi Garuda Maju Bersama, dan yang hadir pun hanya sebanyak 125 orang dari total 500 anggota, sehingga tidak terpenuhi,” ujar Abadi, Selasa 22 Februari 2022.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi ujarnya, persyaratan kuorum dalam rapat anggota bagian kesatu pasal 9 ayat (1) yaitu Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.
“Kemudian dalam ayat (2) Rapat Anggota koperasi primer wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan menandatangani daftar hadir, ayat (3) Rapat Anggota koperasi sekunder wajib dihadiri oleh wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat anggota koperasi yang menjadi anggotanya,” sebutnya.
Bahkan dalam ayat (4) lanjut Abadi, Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Kemudian ayat (5) Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota.
Dapat pasal 10 pun disebutkan, Rapat Anggota koperasi wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, dengan ketentuan pada poin a. Rapat Anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota;
Poin b, Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota.
“Atas dasar yang dimaksud, saya meminta kepada Dinas Koperasi Kotim agar tidak memberikan rekom untuk pergantian ketua koperasi dan agar Dinas Koperasi melakukan pembinaan kepada koperasi Garuda Maju Bersama sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post