KASONGAN – Dari 10 Raperda yang diusulkan saat rapat paripurna masa sidang 2022, hanya ada 5 yang disetujui oleh pihak eksekutif dan legislatif. Penandatangan dilakukan oleh Bupati Katingan Sakariyas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, bersama Ketua DPRD Marwan Susanto, Wakil Ketua I DPRD Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Fahrul Razi, serta disaksikan anggota DPRD Katingan dan tamu undangan yang hadir.
Yang sudah ditandatangani adalah Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Katingan nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Katingan nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
“Dengan disepakatinya 5 Raperda ini, maka rancangan-rancangan Perda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan fasilitasi atau evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-udang,” jelas Pransang.
Sementara 5 buah Raperda yang belum selesai pembahasannya adalah Raperda tentang Perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin di Kabupaten Katingan, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan.
“Oleh sebab itu, kami berharap kirannya 5 buah Raparda ini dapat segera dijadwalkan kembali pembahasannya oleh Badan Musyawarah DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga yang semula 10 Raperda kita usulkan dapat ditetapkan menjadi Perda, yang kemudian diundangkan pada lembaran Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post