SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari daerah pemilihan I (Dapil I), melakukan reses dan mendengarkan langsung keluhan serta permintaan warga di dapilnya.
Salah satunya adalah warga di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Warga di sana mengajukan permintaan agar pemerintah bisa melepaskan lahan eks lokalisasi di Km 12. Pasalnya, warga yang masih tinggal di kawasan tersebut meminta kejelasan dari pemerintah berkaitan dengan lahan seluas 300 x 500 meter itu.
“Masyarakat lokal yang saat ini bertinggal di eks lokalisasi sudah beberapa kali ke kelurahan untuk mempertanyakan soal lahan yang mereka tempati karena itu masuk aset daerah mereka berharap pemda bisa melepas aset tersebut,” ujar Lurah Pasir Putih, Supriadi, Rabu 3 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II Suprianto mengatakan, perlu keseriusan pihak kelurahan sendiri supaya serius menyelesaikan lahan eks lokalisasi tersebut.
“Saya minta tahun ini tuntutan warga eks lokalisasi itu harus selesai, bila memang aset lahan tersebut dilepas tentunya harus melalui prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Dan ujarnya, pihak kelurahan harus mengawal masyarakat dalam prosesnya di pemerintah daerah (pemda) atau yang membidangi soal aset ini supaya bisa di lepas ke masyarakat.
“Pemda juga sebaiknya mengifentarisir aset berupa tanah ini supaya bisa tertata dengan baik, jangan sampai aset tanah ini dikuasi oleh oknum tertentu yang berpotensi menimbulkan sengketa dan akan muncul konflik baru,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post