SAMPIT – Pembelajaran tatap muka (PTM) sudah mulai dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), di mana sebelumnya selama semester satu pembelajaran dilakukan secara daring atau online sejak Februari 2020.
M Irfansyah selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim mengatakan, ada sekitar 79 SMP di Kotim yang sudah melakukan pembelajaran langsung atau PTM.
“Di Kotim ini ada 108 SMP, dan yang sudah tatap muka ada 79 SMP sedangkan yang belum melakukan tatap muka yakni masih pembelajaran jarak jauh (PJJ) ada 29 SMP,” bebernya, Rabu 3 Maret 2021.
Lanjut Irfan, adapun yang belum melakukan PTM tersebut karena belum memenuhi persyaratan yakni izin dari tim satuan tugas (Satgas) kecamatan dan surat persetujuan orang tua serta komite.
“Kebanyakan yang belum memenuhi syarat itu SMP dalam kota, karena masih ada yang belum menyerahkan surat dari Satgas dan juga surat persetujuan orang tua serta komite,” ujarnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan PTM yakni, harus mendapat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim. Yang mana pemberian izin pelaksanaan PTM oleh Disdik Kotim sebagaimana dimaksud di usulkan oleh satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan melalui Bidang Teknis masing-masing dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan pertama harus ada persetujuan orang tua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah, meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah. Sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tak amarl bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau PJJ.
“Ke dua harus membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka,” tegasnya.
Ke tiga, membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka. Keempat, menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka. Ke lima, membentuk tim satuan tugas gugus covid-19 satuan pendidikan, dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat.
“Terakhir harus mendapatkan persetujuan dari tim gugus tugas kecamatan masing-masing di semua satuan pendidikan,” ungkapnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post