SAMPIT – Jajaran Bea Cukai Sampit, sebelumnya pernah melakukan pengecekan keberadaan diduga gudang rokok ilegal di Jalan Anggur 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), namun kondisi gudang tersebut kosong, tidak ada rokok ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Kasi P2 Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sampit, Aditya Dharmawan. Dia menyatakan, bahwa saat ini dirinya sedang koordinasi dengan anggota lapangan untuk melakukan pengecekan keberadaan gudang tersebut.
“Sedang saya konfirmasi ke anggota di lapangan dulu. Dulu pernah kami cek, kondisinya kosong mas,” ucapnya kepada wartawan ini, Rabu, 24 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya pernah melakukan pengecekan terhadap gudang tersebut. Pada saat pengecekan pertama, gudang tersebut ditemukan kosong. Namun, pada pengecekan. Menurutnya bahwa pengecekan juga dilakukan siang dan malam.
“Sempat lain waktu dicek juga ada muatan, tapi barang lain. Siang pernah dan malam pernah,” katanya.
Aditya tidak menampik kemungkinan adanya kebocoran informasi sebelum anggota Bea Cukai turun ke lapangan. Ia memastikan bahwa Bea Cukai akan segera melakukan penindakan terhadap gudang rokok ilegal tersebut.
“Sedang kami dalami mas,” jawab Aditya ketika ditanya tentang kemungkinan kebocoran informasi
“Ya mas, nanti di info kalau ada penindakan yang jumlahnya besar,” sambungnya.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post