SAMPIT – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penimbun tabung gas LPG 3 Kilogram, di Jalan Christopel Mihing, Gang SMP 3, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Basrom Purba menyatakan, bahwa penangkapan pelaku berinisial ST (37) itu, terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 15.06 WIB.
“Penangkapan ini bermula karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang menjual tabung gas LPG 3 kilogram di Jalan itu,” katanya, Senin, 15 Januari 2024.
Dijelaskannya, dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan warga yang saat itu baru membeli tabung gas 3 kilogram sebanyak 14 tabung dengan harga Rp 35 ribu per tabung.
“Kemudian dari informasi tersebut dilakukan pengembangan dan pengecekan warung/toko tanpa nama dan ditemukan sebanyak 120 tabung yang masih berisi gas ukuran 3 kilogram,” ucapnya.
Selain menemukan 120 tabung yang masih berisi gas, petugas kepolisian juga menemukan 86 tabung gas kosong dan mengamankan 14 tabung dari pembeli tersebut. Selanjutnya terduga pelaku serta semua barang bukti diamankan ke Polres Kotim
“Diketahui bahwa tempat tersebut tidak memiliki perizinan yang menyertai usaha penjualan tabung ukuran 3 Kilogram tersebut. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post