PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, melakukan pemindahan terhadap 65 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widianto, melalui Kepala Pengamanan, Ananda Alif Rizal mengatakan, jika dari 65 WBP tersebut, sebanyak 25 WBP dipindahkan ke Rutan Buntok, 30 WBP ke Rutan Tamiang Layang dan 10 WBP lainnya ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Sebelum dilakukan pemindahan, para WBP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat selama pemindahan.
“Pengecekan administrasi berkas dari bagian registrasi juga kita lakukan karena penting untuk WBP yang dipindahkan,” katanya, Senin, 15 Januari 2024.
Dijelaskannya, jika pemindahan WBP sebagai bentuk nyata upaya Rutan dalam melakukan deteksi dini untuk meningkatan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
Hal tersebut, juga merupakan salah satu poin utama Back to Basics dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Berantas Narkoba, Sinergitas, dan Deteksi Dini.
“Selain mengantisipasi kamtib, pemindahan juga dimaksudkan untuk mengurangi overcrowded di dalam Rutan,” ucapnya.
Lebih lanjut Ananda Alif Rizal menambahkan, hingga hari ini WBP yang berada di dalam Rutan berjumlah 954 orang usai 65 WBP dipindahkan.
“Situasi kamtib di Rutan selalu kita jaga, untuk itu pemindahan penting dilakukan agar suasana di dalam juga tenang,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post