• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Papan Reklame Tanpa Izin di Pertigaan Jalan Muchran Ali Belum Dicopot, Ada Apa? 

Papan Reklame Tanpa Izin di Pertigaan Jalan Muchran Ali Belum Dicopot, Ada Apa? 

Senin, 15 Januari 2024
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Papan reklame di simpang tiga Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kotim masih berdiri kokoh padahal tidak mempunyai izin dari instasi setempat. Senin, 15 Januari 2024.

FOTO: AGUS/MATA KALTENG - Papan reklame di simpang tiga Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kotim masih berdiri kokoh padahal tidak mempunyai izin dari instasi setempat. Senin, 15 Januari 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Papan reklame milik PT Wiratama yang berada di pertigaan Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih tegak berdiri dengan status tanpa izin atau masa berlaku izin yang habis.

Keberadaannya menimbulkan ancaman serius, setelah seorang pekerja nyaris tewas akibat tersengat listrik saat memasang baliho caleg di lokasi tersebut, yang dekat dengan gardu atau jaringan listrik milik PLN (kabel telanjang).

Baca juga berita lainnya

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

PLN Tegaskan Pemadaman Bergilir Berlaku Merata, Pemulihan Pembangkit Terus Dipercepat

Pemadaman Listrik Lumpuhkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Selatan, Perumdam Tirta Mentaya Andalkan Mobil Tangki

Kotim Siapkan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, DBH Pajak Rokok Bisa Meningkat Jika Peredaran Ditekan

Meski insiden tersebut memberikan peringatan nyata akan bahaya yang mungkin timbul, pihak terkait belum mengambil tindakan tegas untuk mencopot papan reklame tersebut. Situasi ini menjadi sorotan masyarakat setempat, sehingga pihak terkait seakan-akan tutup mata dan ketidakpedulian terhadap keamanan dan keselamatan warga di sekitar lokasi tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan menyatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan tertulis yang kedua kalinya sebelum kejadian kesetrum listrik tersebut. 

“Secara perijinan reklame ini sudah habis masa berlakunya dan kami dari Dpmptsp kab. Kotim sudah memberikan peringatan secara tertulis yang kedua sebelum kejadian kesetrum,” ucapnya, saat dikonfirmasi wartawan ini, Senin, 15 Januari 2024.

Dikatakannya juga, bahwa untuk izin dari papan reklame tersebut dirinya belum mengecek data, siapa yang mengeluarkan izin tersebut. Karena pada saat seminggu ia menjabat, bahwa papan tersebut sudah tidak ada izinnya. 

Untuk itu, jika pihak dari PT yang punya papan reklame tersebut tidak mengonfirmasi ke pihaknya sampai peringatan ketiga maka papan reklame itu akan dibongkar. 

“Nah itu yang saya tidak memeriksa data siapa yang mengeluarkan sebelumnya. Karena di data yang disampaikan ke saya pada seminggu aku menjabat sebagai kadis DPMPTSP, keterangannya tidak berijin. Tapi besok saya periksa dulu. Bukan hanya dipindahkan pak, tapi jika sampai peringatan ketiga pemilik masih tidak ada konfirmasi ke kantor DPMPTSP, maka papan reklame itu akan kami bongkar,” tegasnya. 

“Karena pengeluaran ijin reklame itu ada prosedur terlebih dahulu di cek bersama OPD teknis, kemudian ada rekom dari OPD teknis setelah itu baru diproses perijinannya oleh DPMPTSP. Jadi ada prosedur yang harus dilalui sebelum ijinnya dikeluarkan,” Jelasnya. 

Sementara, untuk diketahui bahwa sebelumnya pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, keberadaan papan reklame di pertigaan tersebut sudah menimbulkan korban luka. Salah seorang yang belum diketahui identitasnya tersetrum listrik saat hendak memasang baliho Caleg. 

Korban mendapatkan luka yang cukup parah akibat tersetrum listrik tersebut, sehingga harus dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. Untuk itu juga, berdasarkan pantauan wartawan ini, bahwa papan reklame tersebut berada tepat di depan Gardu Listrik (kabel telajang) yang jaraknya hanya beberapa centimeter saja, sehingga hal tersebut dapat membahayakan warga sekitar. 

(gus/matakalteng) 

Share8Tweet5SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Debit Air Sungai Jelai Naik, Pj Bupati Sukamara Minta Masyarakat Waspada

Next Post

PMR: Membangun Masa Depan Indonesia yang Berbudaya Kemanusiaan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

PLN Tegaskan Pemadaman Bergilir Berlaku Merata, Pemulihan Pembangkit Terus Dipercepat

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Pemadaman Listrik Lumpuhkan Distribusi Air Bersih ke Wilayah Selatan, Perumdam Tirta Mentaya Andalkan Mobil Tangki

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Kotim Siapkan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, DBH Pajak Rokok Bisa Meningkat Jika Peredaran Ditekan

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Incar Pesawat Boeing Usai NAM Air Hentikan Sementara Rute Sampit–Jakarta

Selasa, 28 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Bangun PJU Menuju Dermaga Sei Ijum Raya, Total Anggaran Tahun Ini Capai Rp4 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026
Load More
Next Post

PMR: Membangun Masa Depan Indonesia yang Berbudaya Kemanusiaan

Cek SPKT untuk Pastikan Layanan Berjalan Humanis

Pemanfaatan Lahan Kosong Harus Dibarengi Teknologi

Wabup Minta Pemilih Pemula Gunakan Hak Pilihnya

Dewan Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK