SAMPIT – Papan reklame milik PT Wiratama yang berada di pertigaan Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih tegak berdiri dengan status tanpa izin atau masa berlaku izin yang habis.
Keberadaannya menimbulkan ancaman serius, setelah seorang pekerja nyaris tewas akibat tersengat listrik saat memasang baliho caleg di lokasi tersebut, yang dekat dengan gardu atau jaringan listrik milik PLN (kabel telanjang).
Meski insiden tersebut memberikan peringatan nyata akan bahaya yang mungkin timbul, pihak terkait belum mengambil tindakan tegas untuk mencopot papan reklame tersebut. Situasi ini menjadi sorotan masyarakat setempat, sehingga pihak terkait seakan-akan tutup mata dan ketidakpedulian terhadap keamanan dan keselamatan warga di sekitar lokasi tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan menyatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan tertulis yang kedua kalinya sebelum kejadian kesetrum listrik tersebut.
“Secara perijinan reklame ini sudah habis masa berlakunya dan kami dari Dpmptsp kab. Kotim sudah memberikan peringatan secara tertulis yang kedua sebelum kejadian kesetrum,” ucapnya, saat dikonfirmasi wartawan ini, Senin, 15 Januari 2024.
Dikatakannya juga, bahwa untuk izin dari papan reklame tersebut dirinya belum mengecek data, siapa yang mengeluarkan izin tersebut. Karena pada saat seminggu ia menjabat, bahwa papan tersebut sudah tidak ada izinnya.
Untuk itu, jika pihak dari PT yang punya papan reklame tersebut tidak mengonfirmasi ke pihaknya sampai peringatan ketiga maka papan reklame itu akan dibongkar.
“Nah itu yang saya tidak memeriksa data siapa yang mengeluarkan sebelumnya. Karena di data yang disampaikan ke saya pada seminggu aku menjabat sebagai kadis DPMPTSP, keterangannya tidak berijin. Tapi besok saya periksa dulu. Bukan hanya dipindahkan pak, tapi jika sampai peringatan ketiga pemilik masih tidak ada konfirmasi ke kantor DPMPTSP, maka papan reklame itu akan kami bongkar,” tegasnya.
“Karena pengeluaran ijin reklame itu ada prosedur terlebih dahulu di cek bersama OPD teknis, kemudian ada rekom dari OPD teknis setelah itu baru diproses perijinannya oleh DPMPTSP. Jadi ada prosedur yang harus dilalui sebelum ijinnya dikeluarkan,” Jelasnya.
Sementara, untuk diketahui bahwa sebelumnya pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, keberadaan papan reklame di pertigaan tersebut sudah menimbulkan korban luka. Salah seorang yang belum diketahui identitasnya tersetrum listrik saat hendak memasang baliho Caleg.
Korban mendapatkan luka yang cukup parah akibat tersetrum listrik tersebut, sehingga harus dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. Untuk itu juga, berdasarkan pantauan wartawan ini, bahwa papan reklame tersebut berada tepat di depan Gardu Listrik (kabel telajang) yang jaraknya hanya beberapa centimeter saja, sehingga hal tersebut dapat membahayakan warga sekitar.
(gus/matakalteng)





















Discussion about this post