SAMPIT – Diduga ilegal, pangkalan gas LPG di Jalan Christopel Mihing, Gang SMP 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digrebek anggota Satreskrim Polres Kotim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini di lapangan, bahwa kegiatan penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.
Diduga kuat, bahwa salah satu rumah di Gang SMP 3 tersebut melakukan penjualan dan menimbun gas LPG tanpa izin, yang kemudian diperjual belikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Basrom Purba, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya melakukan pengungkapan terhadap penjual tidak memiliki izin.
“Betul bang, yang ditangkap bukan agen, tapi penjual tanpa izin,” ucapnya, Senin, 15 Januari 2024.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post