KUALA KAPUAS – Sat Resnarkoba Polres Kapuas, berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu- sabu yang beroperasi di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rabu 19 Januari 2022 pukul sekira pukul 10.00 WIB pagi.
Dua pengedar ini berinisial AN (24) warga Cilik Riwut dan SU (25) warga jalan Kapuas Seberang. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui IPTU Subandi SH Kasat Narkoba Polres Kapuas mengatakan, penangkapan kepada dua orang pemuda ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa dua pelaku tersebut merupakan pengedar narkoba. Sementara dari tangan AN dan SU, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 5,30 gram.
Polisi juga mengamankan 1 buah pipa paralon warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp 330 ribu, 1 pak plastik klip, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah handphone, 1 buah sepeda motor Satria F 150 dan 1 buah pipet kaca.
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan. Hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” tambah Kasat Narkoba Iptu Subandi.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post