SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera melakukan pengecekan perizinan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (PT MJSP) yang dituntut oleh para pendemo dari Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kamis 21 Januari 2022.
Bupati Kotim Halikinnor melalui Asisten II Setda Kotim Alang Arianto mengatakan, untuk memastikan tuntutan para pendemo tersebut pihak harus melakukan pengecekan data-datanya. “Untuk memastikan itu Kami harus lakukan pengecekan perizinannya, titik koordinat lahannya, ini panjang,” katanya.
Pihaknya pun akan turun ke lapangan untuk memastikan perizinan perusahaan tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa memutuskan tuntutan yang diinginkan para pendemo saat ini. “Kami tidak bisa langsung bilang PT tersebut seperti ini harus ini. Karena orang berinvestasi itu kalau sudah sesuai peraturan kami lindungi. Tapi kalau memang tidak sesuai aturan, ya kami turun ke lapangan untuk membuktikan apa yang disampaikan,” tegasnya.
Dirinya yang juga turut hadir mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Ramban sebagai perwakilan Pemkab Kotim itu menerima berkas dari ketua aksi. Namun dirinya belum mengetahui isi dari berkas yang diberikan tersebut. “Ada berkas tadi yang diserahkan tapi belum saya buka. Nanti kita pelajari dan koordinasikan dengan DPRD dan menentukan RDP nya tapi untuk menentukan itu tergantung DPRD. Baru kamu bisa menentukan RDP itu dan melakukan tindak lanjut,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post