KUALA KAPUAS – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, terus melakukan pengayaan dan sempurnakan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kapuas tahun 2021, tentang Perlindungan Petani Plasma Perkebunan Kelapa Sawit dan Raperda tentang Ladang Berpindah.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan S.Hut mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengundang stakeholder, dinas instansi terkait dan tokoh adat dalam rangka pengayaan terhadap Raperda tersebut. “Oleh karena itu dalam rangka pengayaan dan penyempurnaan Raperda ini, kita juga perlu masukan dari semua pihak,” tutur Algrin Gasan, Selasa 18 Januari 2022.
Algrin panggilan akrabnya menyebutkan, salah satu alasan yang sangat mendasar dibalik Raperda tentang Ladang Berpindah ini, dikarenakan kerap kali petani yang mempraktikkan ladang berpindah tersebut. Sangat rentan dan sering kali dicap sebagai penyebab, terjadinya karhutla. Ironisnya lagi mereka rentan menjadi korban dari kebijakan reaktif terkait karhutla seperti pelarangan pembakaran.
“Kenapa Raperda ini kita geliatkan, sebab kita menilik dan mempelajari dari semua kejadian yang menimpa para petani kita dalam negeri ini. Terutama dalam hal ladang berpindah selama ini petani ladang berpindah sering dikambinghitamkan sebagai sumber bencana baik itu kebakaran maupun banjir,” jelas Legislator dari Partai berlambangkan pohon beringin ini.
Politisi senior dari partai Golongan Karya ini juga mengungkapkan, bahwasanya perladangan berpindah merupakan cara-cara bercocok tanam secara tradisional yang telah lama dilakukan para leluhur kita selama ini. Selain itu tutur Algrin, bercocok tanam secara tradisional ini adalah salah satu warisan dari leluhur kita dalam hal bertani dan menanam padi.
“Bahwa ladang berpindah itu suatu tradisi turun temurun dari zaman nenek moyang, yang memang harus dilaksanakan dan dilindungi. Karena itu melalui Raperda ini kita ingin melindungi petani kita, baik itu cara berladang, baik itu membuka lahan dengan membakar maupun tidak membakar. Sehingga kearifan lokal itu bisa dilestarikan,” paparnya.
Sedangkan Raperda tentang Perlindungan Petani Plasma, ini guna memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani. Sehingga dalam praktik pelaksanaan plasma itu ada asas berkeadilan dan saling menguntungkan. “Adanya asas keadilan dan asas saling memerlukan saling tidak merugikan,” demikiannya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post