PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk agenda DPRD Kalteng dapat segera dirampungkan, mengingat prosesnya telah memasuki tahap pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) dan sebagian tahapan telah berjalan sejak tahun 2025.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini masuk agenda DPRD Kalteng akan mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait tiga Raperda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Penyelenggaraan Kearsipan. “Kita sudah mendengarkan pengumuman panitia khusus DPRD terkait pembahasan tiga raperda tersebut,” ujar Edy Pratowo, Jumat 16 Januari 2026.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian ketiga raperda tersebut sepenuhnya mengikuti mekanisme di DPRD, mulai dari penyampaian pengantar, pidato kepala daerah/Gubernur, pemandangan umum fraksi, hingga jawaban pemerintah daerah. “Setelah itu dilanjutkan dengan rapat-rapat hasil pembahasan, baru kemudian penetapan raperda,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya ketiga raperda tersebut sejatinya telah mulai dibahas sejak tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap proses pembahasannya dapat segera dituntaskan pada tahun ini. “Mudah-mudahan bisa sesegera mungkin selesai, di awal-awal tahun ini,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post