SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna, Senin 20 Juli 2026.
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, dan masukan hingga akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut.
“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam menangani permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Irawati, Senin 20 Juli 2026.
Menurutnya, pembentukan perda tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan daerah itu juga diharapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan sarana dan prasarana permukiman melalui pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan.
Irawati menjelaskan kawasan perumahan dan permukiman kumuh umumnya ditandai dengan bangunan yang tidak tertata, tingkat kepadatan tinggi, tidak memenuhi persyaratan teknis, serta minimnya prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik, tetapi juga memerlukan strategi yang terpadu dan berkelanjutan.
“Penanganannya memerlukan strategi yang terpadu dan berkelanjutan, meliputi pencegahan, peningkatan kualitas lingkungan, penyediaan infrastruktur dasar, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan partisipasi masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah nomor register diterbitkan, perda tersebut akan ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat segera diberlakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan hunian yang layak bagi masyarakat.
(dia/matakalteng)

















Discussion about this post