PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta segera menindaklanjuti setiap rekomendasi tanpa menunggu tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo saat membacakan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 6 Juli 2026.
Edy mengatakan, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tidak berarti seluruh tata kelola keuangan daerah telah terbebas dari berbagai kelemahan. Karena itu, tindak lanjut atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Terkait tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, kami menyadari bahwa opini BPK bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari kelemahan,” ujarnya.
Untuk itu, ia menginstruksikan APIP agar mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada APIP agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tanpa menunggu batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain rekomendasi tahun berjalan, Pemprov Kalteng juga akan mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya yang hingga kini masih belum tuntas.
Menurut Edy, percepatan tersebut akan dilakukan melalui penguatan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi, sekaligus mendorong seluruh perangkat daerah menyelesaikan tindak lanjut sesuai rencana aksi yang telah disusun.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap anggaran yang dikelola dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, maupun pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post