SAMPIT – Pembahasan mengenai kewajiban plasma perkebunan sawit kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin, 6 April 2026. Forum tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotim Rimbun dan dihadiri perwakilan perusahaan serta kelompok masyarakat yang menuntut realisasi plasma 20 persen.
Dalam rapat tersebut, Rimbun langsung menyoroti kehadiran pihak perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan undangan DPRD. Ia menegaskan bahwa pihak yang diminta hadir dalam RDP adalah pimpinan perusahaan atau pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Yang kami undang itu pimpinan tertinggi. Kalau yang hadir tidak bisa mengambil keputusan, untuk apa ikut rapat ini,” tegas Rimbun, Senin 6 April 2026.
Ketegangan sempat terjadi ketika diketahui salah satu perusahaan, yakni PT SSP, hanya mengirimkan perwakilan yang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan perusahaan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan rapat yang digelar untuk mencari solusi atas tuntutan masyarakat.
Perwakilan perusahaan tersebut bahkan menyatakan kesediaannya meninggalkan ruangan apabila kehadirannya dianggap tidak memenuhi syarat.
Menanggapi hal itu, Rimbun secara tegas mempersilakan yang bersangkutan keluar dari ruang rapat karena dinilai tidak memiliki kapasitas dalam proses pengambilan keputusan.
“Di surat undangan kami sudah jelas disebutkan bahwa yang hadir adalah pimpinan tertinggi perusahaan. Kalau tidak sesuai, jangan salahkan kami,” ujarnya.
Selain persoalan perwakilan perusahaan, DPRD juga mencatat adanya sejumlah perusahaan yang tidak menghadiri undangan rapat tanpa memberikan keterangan. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi DPRD Kotim untuk ditindaklanjuti.
Beberapa perusahaan yang tidak hadir antara lain PT BSL, PT BUM, PT TASK I, PT TASK II, PT TASK III, serta perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) Audy Valent menegaskan bahwa masyarakat tetap menuntut pemenuhan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kotim.
Ia menilai kehadiran pimpinan perusahaan dalam forum seperti RDP sangat penting agar pembahasan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi mampu menghasilkan keputusan yang jelas.
“Yang hadir dari perusahaan harus yang bisa mengambil keputusan, supaya ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan plasma sawit telah lama menjadi aspirasi masyarakat yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Karena itu, pihaknya berharap forum RDP dapat menjadi ruang penyelesaian yang menghasilkan langkah konkret.
DPRD Kotim sendiri menegaskan akan terus mendorong penyelesaian persoalan plasma dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post