SAMPIT – Realisasi kewajiban plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas meskipun tuntutan tersebut sudah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Masyarakat Pejuang Plasma (AMPLAS) Kotim, Audy Valent, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim, Senin 6 April 2026.
“Sejak tuntutan kami sampaikan pada September 2025 lalu, memang ada beberapa perusahaan yang sudah melaksanakan plasma 20 persen di dalam inti. Namun sebagian lainnya masih menyebut sedang berproses tanpa ada kejelasan sampai di mana tahapnya,” ujar Audy, Senin 6 April 2026.
Ia menilai perkembangan yang terjadi selama ini belum memberikan kepastian bagi masyarakat. Padahal kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dalam berbagai pertemuan yang digelar untuk membahas persoalan tersebut, pembahasan justru kerap bergeser pada alternatif skema lain yang tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Salah satu opsi yang sering muncul adalah kerja sama melalui konsep Nilai Optimum Produksi (NOP) atau usaha ekonomi produktif. Namun AMPLAS menegaskan menolak skema tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kami tidak mau menerima opsi itu. Kami tetap pada tuntutan sesuai aturan, yakni plasma 20 persen di dalam inti. Dasar hukumnya sudah jelas,” tegasnya.
Audy juga menilai alasan perusahaan yang menyebut adanya kendala regulasi tidak sepenuhnya dapat diterima. Pasalnya, ada perusahaan yang sudah mampu merealisasikan kewajiban plasma tersebut.
“Pembahasan dalam RDP ini panjang membahas aturan dan regulasi, sementara ada perusahaan yang bisa melaksanakan plasma. Kalau begitu, kenapa perusahaan lain tidak bisa,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan komitmen pemerintah daerah yang pernah disampaikan saat audiensi antara AMPLAS dengan Bupati Kotim pada September 2025 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati disebut menyatakan kesediaannya turun langsung bersama koperasi masyarakat apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya.
Menurut Audy, pernyataan tersebut menjadi salah satu harapan masyarakat agar persoalan plasma bisa segera mendapatkan solusi.
“Pernyataan itu yang kami pegang. Bahkan saat itu disebutkan siap memimpin koperasi turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas pabrik jika kewajiban tidak dijalankan,” ungkapnya.
Namun hingga kini langkah tersebut belum terealisasi. Karena itu, AMPLAS membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya memiliki dukungan dari ribuan anggota yang tergabung dalam koperasi masyarakat di Kotim.
“Kalau tidak ada realisasi, kami siap turun ke Pemda untuk menjemput Bupati agar segera turun ke lapangan. Ada 12.439 anggota dari 32 koperasi yang siap bergerak,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui rencana aksi tersebut sempat hampir dilakukan, namun ditunda karena mempertimbangkan berbagai hal. Kendati demikian, opsi tersebut tetap terbuka apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan kepastian.
AMPLAS berharap pemerintah daerah, DPRD serta perusahaan perkebunan dapat mengambil langkah konkret agar kewajiban plasma dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post