SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sejumlah langkah lanjutan terkait tuntutan realisasi plasma 20 persen dari perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit. Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan masyarakat, pengurus koperasi dan Asosiasi Masyarakat Pejuang Plasma Sawit (AMPLAS).
Ketua DPRD Kotim Rimbun menjelaskan bahwa hasil rapat menyepakati tiga poin utama sebagai langkah tindak lanjut untuk memperjelas pelaksanaan kewajiban plasma bagi masyarakat.
“Kami sudah menyepakati tiga poin kesimpulan rapat sebagai langkah lanjutan dalam penyelesaian kewajiban plasma 20 persen,” ujar Rimbun, Senin 6 April 2026.
Poin pertama adalah memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penyelesaian kewajiban plasma. Sinergi tersebut melibatkan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit, aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa, serta kelembagaan masyarakat seperti koperasi dan organisasi masyarakat penerima manfaat.
Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak tersebut penting agar proses realisasi plasma dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Poin kedua berkaitan dengan penegasan regulasi serta perlindungan hak masyarakat. DPRD menilai diperlukan kepastian hukum terkait kewajiban plasma agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat, termasuk mempertegas interpretasi dan implementasi regulasi tentang kewajiban plasma 20 persen serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang terukur,” jelasnya.
Poin ketiga adalah melakukan koordinasi dan konsultasi lintas sektor di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat. DPRD Kotim berencana menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah instansi teknis yang memiliki kewenangan terkait sektor perkebunan.
Rimbun menyebutkan instansi yang akan menjadi tujuan koordinasi antara lain Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah.
Selain itu, konsultasi juga akan dilakukan dengan kementerian terkait di tingkat pusat, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta ATR/BPN.
“Koordinasi ini akan kami jadwalkan dalam bulan ini agar kami mendapatkan kejelasan mengenai aturan dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jika dari tingkat provinsi belum diperoleh kepastian yang jelas, maka DPRD Kotim akan melanjutkan koordinasi langsung ke kementerian terkait di tingkat pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Rimbun juga menyampaikan apresiasi kepada AMPLAS serta pengurus koperasi yang selama ini aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait realisasi plasma di Kotim.
“Kami memberikan apresiasi kepada koordinator dan pengurus AMPLAS yang membantu masyarakat dan pengurus koperasi di desa-desa dalam memperjuangkan realisasi plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan dalam RDP juga mengacu pada surat yang sebelumnya dikeluarkan Bupati Kotim pada 9 September 2025. Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan plasma.
Namun dalam pembahasan rapat ditemukan adanya sejumlah poin dalam surat tersebut yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku di tingkat kementerian.
Menurut Rimbun, persoalan plasma sawit melibatkan berbagai sektor kementerian sehingga aturan yang mengatur juga berasal dari beberapa lembaga, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta ATR/BPN.
“Dari beberapa regulasi yang ada, ditemukan adanya ketidaksinkronan sehingga perlu dilakukan konsultasi dan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.
Terkait respons perusahaan perkebunan, Rimbun mengakui bahwa tidak semua perusahaan menunjukkan sikap yang sama dalam menanggapi kewajiban plasma tersebut.
Ia menyebutkan ada perusahaan yang menunjukkan komitmen untuk merealisasikan program plasma, namun ada juga yang dinilai kurang memberikan respons terhadap tuntutan masyarakat.
“Sebagian perusahaan memang cukup antusias untuk mengakomodir realisasi plasma, tetapi ada juga yang kurang merespons program plasma 20 persen ini,” katanya.
DPRD Kotim berencana kembali mengundang perusahaan perkebunan dalam forum lanjutan setelah mendapatkan kejelasan mengenai regulasi dari instansi terkait.
Apabila dalam undangan tersebut masih terdapat perusahaan yang tidak hadir atau tidak menunjukkan komitmen, DPRD akan meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurut Rimbun, bentuk sanksi dapat disesuaikan dengan status perizinan yang dimiliki perusahaan. Jika berkaitan dengan izin usaha perkebunan (IUP), maka kewenangan berada pada pemerintah daerah.
“Jika teguran atau sanksi peringatan tidak diindahkan, kami akan meminta kepala daerah untuk memberikan tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha perkebunan,” tegasnya.
Namun apabila menyangkut hak guna usaha (HGU), kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat sehingga perlu penanganan melalui instansi yang berwenang.
DPRD Kotim berharap langkah koordinasi yang dilakukan dalam waktu dekat dapat memberikan kejelasan hukum terkait kewajiban plasma, sehingga tuntutan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post