• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kesimpulan RDP, DPRD Kotim Siapkan Koordinasi ke Provinsi dan Pusat untuk Tegaskan Regulasi Plasma Sawit

Kesimpulan RDP, DPRD Kotim Siapkan Koordinasi ke Provinsi dan Pusat untuk Tegaskan Regulasi Plasma Sawit

Senin, 6 April 2026
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Suasana RDP terkait realisasi plasma 20 persen di DPRD Kotim, 6 April 2026.

Foto:IST/MATA KALTENG - Suasana RDP terkait realisasi plasma 20 persen di DPRD Kotim, 6 April 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sejumlah langkah lanjutan terkait tuntutan realisasi plasma 20 persen dari perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit. Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan masyarakat, pengurus koperasi dan Asosiasi Masyarakat Pejuang Plasma Sawit (AMPLAS).

Ketua DPRD Kotim Rimbun menjelaskan bahwa hasil rapat menyepakati tiga poin utama sebagai langkah tindak lanjut untuk memperjelas pelaksanaan kewajiban plasma bagi masyarakat.

Baca juga berita lainnya

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

“Kami sudah menyepakati tiga poin kesimpulan rapat sebagai langkah lanjutan dalam penyelesaian kewajiban plasma 20 persen,” ujar Rimbun, Senin 6 April 2026.

Poin pertama adalah memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penyelesaian kewajiban plasma. Sinergi tersebut melibatkan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit, aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa, serta kelembagaan masyarakat seperti koperasi dan organisasi masyarakat penerima manfaat.

Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak tersebut penting agar proses realisasi plasma dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Poin kedua berkaitan dengan penegasan regulasi serta perlindungan hak masyarakat. DPRD menilai diperlukan kepastian hukum terkait kewajiban plasma agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat, termasuk mempertegas interpretasi dan implementasi regulasi tentang kewajiban plasma 20 persen serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang terukur,” jelasnya.

Poin ketiga adalah melakukan koordinasi dan konsultasi lintas sektor di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat. DPRD Kotim berencana menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah instansi teknis yang memiliki kewenangan terkait sektor perkebunan.

Rimbun menyebutkan instansi yang akan menjadi tujuan koordinasi antara lain Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah.

Selain itu, konsultasi juga akan dilakukan dengan kementerian terkait di tingkat pusat, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta ATR/BPN.

“Koordinasi ini akan kami jadwalkan dalam bulan ini agar kami mendapatkan kejelasan mengenai aturan dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa jika dari tingkat provinsi belum diperoleh kepastian yang jelas, maka DPRD Kotim akan melanjutkan koordinasi langsung ke kementerian terkait di tingkat pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Rimbun juga menyampaikan apresiasi kepada AMPLAS serta pengurus koperasi yang selama ini aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait realisasi plasma di Kotim.

“Kami memberikan apresiasi kepada koordinator dan pengurus AMPLAS yang membantu masyarakat dan pengurus koperasi di desa-desa dalam memperjuangkan realisasi plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan dalam RDP juga mengacu pada surat yang sebelumnya dikeluarkan Bupati Kotim pada 9 September 2025. Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan plasma.

Namun dalam pembahasan rapat ditemukan adanya sejumlah poin dalam surat tersebut yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku di tingkat kementerian.

Menurut Rimbun, persoalan plasma sawit melibatkan berbagai sektor kementerian sehingga aturan yang mengatur juga berasal dari beberapa lembaga, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta ATR/BPN.

“Dari beberapa regulasi yang ada, ditemukan adanya ketidaksinkronan sehingga perlu dilakukan konsultasi dan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait respons perusahaan perkebunan, Rimbun mengakui bahwa tidak semua perusahaan menunjukkan sikap yang sama dalam menanggapi kewajiban plasma tersebut.

Ia menyebutkan ada perusahaan yang menunjukkan komitmen untuk merealisasikan program plasma, namun ada juga yang dinilai kurang memberikan respons terhadap tuntutan masyarakat.

“Sebagian perusahaan memang cukup antusias untuk mengakomodir realisasi plasma, tetapi ada juga yang kurang merespons program plasma 20 persen ini,” katanya.

DPRD Kotim berencana kembali mengundang perusahaan perkebunan dalam forum lanjutan setelah mendapatkan kejelasan mengenai regulasi dari instansi terkait.

Apabila dalam undangan tersebut masih terdapat perusahaan yang tidak hadir atau tidak menunjukkan komitmen, DPRD akan meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Menurut Rimbun, bentuk sanksi dapat disesuaikan dengan status perizinan yang dimiliki perusahaan. Jika berkaitan dengan izin usaha perkebunan (IUP), maka kewenangan berada pada pemerintah daerah.

“Jika teguran atau sanksi peringatan tidak diindahkan, kami akan meminta kepala daerah untuk memberikan tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha perkebunan,” tegasnya.

Namun apabila menyangkut hak guna usaha (HGU), kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat sehingga perlu penanganan melalui instansi yang berwenang.

DPRD Kotim berharap langkah koordinasi yang dilakukan dalam waktu dekat dapat memberikan kejelasan hukum terkait kewajiban plasma, sehingga tuntutan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Berbulan-bulan Berjalan, Tuntutan Plasma Sawit Dinilai Belum Jelas

Next Post

Disbudpar Kotim Siapkan Konsep Baru Pengembangan Pantai Ujung Pandaran

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit dan Percepatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Load More
Next Post

Disbudpar Kotim Siapkan Konsep Baru Pengembangan Pantai Ujung Pandaran

Disbudpar Kotim Mulai Garap Pulau Hanibung, 262 Hektare Disiapkan Jadi Destinasi Healing

Kalteng Resmi Berlakukan WFH-WFO, Layanan Publik Tetap 100 Persen WFO

Pemda Kotim Tegaskan Kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya Sah, Konflik Lahan Akan Ditangani Satgas !!

Expo Kapuas 2026 Ajang Strategis Promosikan Potensi Daerah Lewat UMKM

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK