SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur meminta aparat kepolisian mempercepat penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah. Kasus tersebut saat ini tengah diproses oleh Polda Kalimantan Tengah.
Menurut Rudianur, penanganan perkara yang melibatkan aparatur pemerintah harus dilakukan secara cepat dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Ini menyangkut aparatur negara yang dipukul. Jangan sampai penanganannya lambat. Kami mendorong agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) III itu menilai penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan terhadap pejabat pemerintah saat menjalankan tugas.
Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian serius karena dapat menjadi contoh buruk apabila tidak ditindaklanjuti secara jelas.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk di masyarakat. Harus ada efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Selain itu, Rudianur juga menyoroti proses mediasi yang sebelumnya digelar untuk menyelesaikan persoalan di wilayah tersebut. Ia berharap mekanisme dialog seperti itu dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik baru.
“Mediasi seharusnya dilaksanakan secara kondusif dan tidak menimbulkan kericuhan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah daerah turut memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Pendampingan terhadap korban dilakukan melalui bagian hukum pemerintah daerah.
“Iya, kita tetap monitor melalui Kabag Hukum dan komunikasi dengan Polda,” kata Halikinnor belum lama ini.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak kepolisian terus dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara tersebut. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menemukan fakta-fakta yuridis dalam dugaan penganiayaan ini,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, korban telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.
Diketahui, insiden tersebut terjadi pada Rabu 11 Maret 2026.di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara saat berlangsung rapat mediasi terkait polemik kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya. Dalam pertemuan itu terjadi kericuhan yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap camat yang memimpin jalannya mediasi.
Proses hukum kasus tersebut saat ini masih berjalan di Polda Kalteng dan berbagai pihak berharap penanganannya dapat segera memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post