SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menghadirkan terobosan dalam mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur serta mengevaluasi kebijakan tidak dialokasikannya belanja hibah pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Riskon, hingga saat ini DPRD masih menerima banyak aspirasi masyarakat terkait kondisi infrastruktur dasar yang belum memadai. Keluhan tersebut meliputi jalan kabupaten, jalan desa, jalan usaha tani, jembatan, jaringan irigasi, hingga berbagai fasilitas penunjang lainnya yang dinilai belum memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Persoalan infrastruktur ini hampir setiap tahun selalu menjadi perhatian dalam pembahasan APBD maupun saat evaluasi pelaksanaan anggaran. Artinya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu 8 Juli 2026.
Ia menilai percepatan pembangunan tidak cukup hanya mengandalkan pola kerja yang bersifat rutin. Pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih inovatif agar pembangunan dapat berlangsung lebih cepat dan merata.
Karena itu, DPRD mendorong Pemkab Kotim memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maupun dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, berbagai skema pembiayaan alternatif juga dinilai perlu dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
“Daerah tidak bisa hanya bergantung pada kemampuan APBD. Perlu ada langkah-langkah kreatif dengan membangun sinergi bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun sektor swasta agar pembangunan infrastruktur bisa dipercepat,” katanya.
Selain persoalan infrastruktur, Riskon juga menyoroti tidak adanya alokasi belanja hibah dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut mengingat belanja hibah selama ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana rumah ibadah serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
DPRD berharap kebijakan tersebut dapat dikaji kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.
“Belanja hibah selama ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya untuk mendukung pembangunan rumah ibadah dan berbagai kegiatan sosial. Karena itu kami berharap kebijakan ini dapat dievaluasi kembali agar program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post