PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan skema pengaturan kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan pengaturan ini dilakukan untuk mendorong efektivitas kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Dalam skema tersebut, ASN menjalankan pola kerja lima hari dengan komposisi empat hari bekerja dari kantor dan satu hari bekerja dari rumah. Jam kerja tetap mengacu pada ketentuan 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Meski demikian, tidak semua perangkat daerah dapat menerapkan WFH. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik diwajibkan tetap bekerja penuh dari kantor.
“Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap 100 persen WFO agar layanan publik tetap berjalan optimal,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut, Senin 6 April 2026. Beberapa sektor yang tetap menjalankan WFO penuh di antaranya layanan kesehatan, pendidikan (SMA/SMK/SLB), perizinan, kebencanaan, hingga ketertiban umum.
Selain itu, pejabat struktural seperti Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, hingga pimpinan unit kerja juga tetap bekerja dari kantor. Sementara itu, perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dapat menerapkan skema kerja campuran dengan maksimal 50 persen pegawai menjalankan WFH, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik tugas.
Gubernur juga menekankan pentingnya pengawasan kinerja selama penerapan kebijakan ini. Setiap kepala perangkat daerah diminta memastikan target kerja tetap tercapai, termasuk melalui optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain, serta harus mendapat penugasan resmi dari pimpinan unit kerja. Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap tercipta keseimbangan antara efektivitas kerja, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post