SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menyebutkan, saat ini harga gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi mengalami kenaikan. Ia mendorong pemerintah bertindak dengan melakukan sidak kebeberapa pangkalan agar mengetahui penyebabnya.
“Pasalnya kenaikan ini juga terjadi di tingkat provinsi khususnya Kalimantan Tengah. Bahkan di tingkat pengecer dijual hingga menyentuh harga Rp50 ribu per tabung gas, sehingga menjadi keluhan masyarakat yang menggunakannya sehari-hari,”ujarnya, Kamis 18 April 2024.
Padahal diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) gas elpiji 3 kilogram di harga Rp22 ribu. Namun pada prakteknya, tidak sedikit masyarakat yang membeli jauh di atas harga tersebut.
“Kita minta agar pemerintah bisa segera merespon situasi tersebut dan menindaklanjutinya. Mengingat harga gas elpiji bersubsidi itu di tingkat pengecer sudah sering dijual dengan harga lebih mahal dari HET. Kenaikan harga di pengecer merupakan persoalan klasik, mestinya ini jangan sampai terjadi lagi, terlebih gas elpiji sudah menjadi konsumsi
harian masyarakat,”ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini dinas perdagangan hingga Pertamina sebagai pihak yang terlibat langsung bisa segera menganalisa apa penyebabnya dan memberikan solusi segera.
“Apalagi kenaikan harga gas elpiji bersubsidi sudah menjadi permasalahan yang berulang-ulang, sehingga harusnya hal ini bisa diantisipasi. Harus ada peninjauan dan penindakan terhadap agen-agen dan pangkalan yang nakal,”pungkasnya.
Pada awal tahun lalu, Polres Kotim sudah mengamankan pedagang gas elpiji 3 kg yang menjual di atas HET. pihaknya mengamankan pemilik kios berinisial ST beserta barang bukti berupa 120 tabung 3 kilogram yang masih ada isi dan 86 tabung 3 kilogram yang kosong.
Berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, wanita berusia 36 tahun itu kerap menjual elpiji 3 kilogram di kisaran harga Rp35 ribu-Rp45 ribu per ulang tabung, padahal HET elpiji 3 kilogram di kawasan Kota Sampit adalah Rp22 ribu.
Tak hanya itu, ketika dilakukan pemeriksaan pihaknya mendapati bahwa kios tersebut tidak memiliki izin maupun penunjukan dari agen untuk menyertai usaha penjualan elpiji subsidi.
Akibat perbuatannya tersangka ST dijerat dengan Pasal 55 Sub Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp6 miliar.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post