SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, dalam undang-undang peraturan terkait BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan karyawan sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar total upah bulanan sebesar Rp1 juta memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan setiap tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal itu tertuang dalam Kewajiban Kepersertaan Perusahaan sesuai PP No. 84 Tahun 2013 Terkati BPJS Ketenagakerjaan. Perpres No.84 Tahun 2014 diterbitkan dengan tujuan menambah ketentuan yang berlaku dalam Perpres No.14 Tahun 1993,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, Rabu 9 Agustus 2023.
Lanjutnya, kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawan berada di pundak perusahaan. Setiap bulannya, perusahaan wajib melakukan perhitungan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan sehingga status keikutsertaan karyawannya dalam dua program pemerintah tersebut tetap aktif.
“Semua karyawan wajib di daftarkan BPJS termasuk juga karyawan kontrak. Ketentuan mengenai kewajiban mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak telah tertuang dalam No.KEP-150-/MEN/1999 dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015,” tegasnya.
Menurut peraturan resmi tersebut, ketentuan pendaftaran BPJS karyawan kontrak yakni pertama tenaga kerja yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu minimal tiga bulan berturut-turut. “Untuk tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu kurang dari tiga bulan berturut-turut, maka perusahaan wajib mendaftarkannya dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” bebernya.
Jika kontrak tenaga kerja dengan perjanjian waktu tertentu yang dipekerjakan kurang dari tiga bulan berturut-turut diperpanjang, maka perusahaan wajib mendaftarkannya dalam program JHT, JKM , JP, dan JKK terhitung sejak perpanjangan masa kontrak.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post