SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan 132 paket sabu dengan berat 339,95 gram. Barang tesebut merupakan hasil penangkapan Satres Narkoba bersama Polsek jajaran dari bulan Maret hingga Mei 2024.
Dalam pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani. Ia menyatakan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut senilai sekitar Rp 509.925 juta.
“Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari pihak Polres dan Polsek Jajaran,” ucap Sarpani dalam press release di halaman Mapolres Kotim, Selasa, 14 Mei 2024.
Sabu senilai setengah miliar tersebut didapat dari 13 orang tersangka dimana 12 diantaranya merupakan hasil pengungkapan dari pihak Satresnarkoba dan 1 tersangka dari Polsek Parenggean.
Untuk itu ia mengajak kepada masyarakat bekerja sama bahu-membahu membantu memberantas peredaran barang haram di Kotim, karena itu merupakan salah satu cara menyelamatkan generasi dan memutuskan rantai peredaran narkoba ini.
“sinergitas masyarakat dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba ini kepada pihak kami itu perlu, karena disitulah masyarakat turut serta ikut memutuskan rantai peredaran narkoba di wilayah Kotim ini,” jelasnya.
Sarpani menegaskan komitmen Polres Kotim dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan ke aparat kepolisian jika mengetahui adanya seseorang yang memiliki atau hendak melakukan jual beli narkoba.
”Cara yang paling mudah untuk membantu kami bisa dengan menjauhkan diri dari narkoba. Siapa saja pelakunya, pasti akan kami tindak sesaui hukum yang berlaku,” tegas Sarpani.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post