PALANGKA RAYA – Respon cepat dilakukan Satpol PP Kota Palangka Raya menindaklanjuti aktivitas gelandangan dan pengemis yang berada di kawasan Jalan S Parman, tepatnya di Apill depan Kantor PUPR Kalteng, Selasa, 14 Mei 2024.
Dari kegiatan yang dilakukan bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas), petugas mengamankan dua pengemis berinisial KA dan Yo, salah satunya diketahui masih anak di bawah umur.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, jika penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya dua pengemis di depan Apill depan PUPR Kalteng Jalan S Parman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mengamankan keduanya untuk dibawa ke kantor dan dilakukan pendataan.
“Dari keduanya kita dapati uang pecahan sejumlah Rp600 ribu. Keduanya mengaku memulai aksinya sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari,” katanya.
Usai diamankan, keduanya lalu dibawa ke dinas sosial untuk diarahkan dan diberikan pembinaan lanjutan.
“Penindakan kita berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya, lalu Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan dan 6 Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2021 tentang kedudukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya,” tuturnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post