SAMPIT – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, membahas Tentang Kewajiban Perusahaan Untuk Mendaftarkan Karyawan/Karyawati sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Kotim.
“Ini penting kita bahas agar pemerintah melalui dinas teknis kembali mengingatkan kewajiban perusahaan tersebut, karena selama ini masih banyak karyawan perusahaan yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Abdul Kadir, Rabu 9 Agustus 2023.
Lanjutnya, dengan perusahaan mengikutsertakan karyawan ke BPJS, maka perusahan itu dinilai sudah memperhatikan kesejahteraan bagi karyawannya, selain gaji yang diterima tiap bulan juga ada jaminan keselamatan kerja.
“Dengan diberikannya program perlindungan bagi para pekerja atau karyawan itu, maka diyakini juga pekerja atau karyawan akan semakin produktif melaksanakan kinerja yang menjadi kewajibannya, karena perusahaan juga sudah menjalankan kewajibannya,” tegasnya.
Tambah Kadir, bagi perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS, maka bisa dikenai sanksi administrasi. Mulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sehingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Maka dari itu kita harapkan perusahaan yang ada di Kotim ini apalagi jumlahnya cukup banyak, jangan sampai lalai dalam memperhatikan keselamatan pekerjanya khususnya mendaftarkan sebagai peserta BPJS. Jangan banyak alasan karena ini adalah kewajiban,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post