SAMPIT – Baru-baru ini, kasus pengancaman penyebaran foto bugil kembali terjadi di Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Korbannya, seorang siswi SMA, diancam oleh mantan pacarnya untuk menyebarkan foto bugilnya ke media sosial dan keluarganya.
Kasus ini diungkapkan oleh Ridho, teman korban, kepada wartawan. Ridho menceritakan bahwa temannya yang masih berusia 17 tahun kerap mendapatkan ancaman dari mantan pacarnya. Mantan pacarnya, yang berusia 19 tahun, juga memaksanya untuk berhubungan badan.
“Setiap komunikasi, dia terus diancam dan diminta berhubungan badan. Teman saya hampir stress karena hal itu. Tapi dia tidak berani melapor ke Polisi karena masih di bawah umur dan takut dimarahi orang tuanya,” ungkapnya, Rabu, 15 Mei 2024.
Menanggapi hal ini, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, menegaskan kepada para korban pengancaman foto/video pelanggaran kesusilaan untuk berani melapor ke pihak kepolisian tanpa melibatkan orang tua.
“Bisa tanpa orang tua. Korban dapat melapor ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) tanpa dalam bentuk bilik aduan. Dalam laporan tersebut, korbannya tidak perlu menghadirkan orang tua, sehingga para korban dapat leluasa memberikan aduannya,” jelas Sarpani.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post