SAMPIT – Fenomena yang viral baru-baru ini tentang ditemukannya kwitansi emas puluhan juta rupiah pada seorang wanita yang diduga koordinator pengamen cilik di Kota Sampit saat terjaring razia oleh SatPol PP Kotim,m menjadi sorotan banyak pihak termasuk DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).
“Tentunya ini harus disikapi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Dan ini membuka mata kita semua bahwa memang terjadi eksploitasi anak, dengan mendorongnya menjadi pengemis atau pengamen jalanan,”kata Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Selasa 25 Juli 2023. Riskon berharap, temuan ini bisa ditindak lanjuti ke tahap penyelidikan oleh pihak terkait, apakah memang benar terjadi eksploitasi anak.
“Kalo memang benar demikian tentunya ini bisa menjadi pintu masuk untuk di berlakukan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 9 dan pasal 49 dengan melakukan penelantaran terhadap anak sebagai awalan dalam melakukan eksploitasi ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak sebagai pengemis dan pengamen,”sebutnya.
Juga dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76 I dan pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
“Orang tua yang sengaja menjadikan anak sebagai pengemis maupun pengamen termasuk dalam tindak pidana masuk kategori melakukan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi,” jelas Riskon.
Pada dasarnya eksploitasi ekonomi dapat terjadi melalui penelantaran anak dengan tidak memenuhi kebutuhan anak sehingga memaksa anak untuk turut membantu mencari uang demi memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang diatur di Pasal 297, 301, 304, 328, 333 ayat (1) dan 334 ayat (1) KUHP. Pasal 74 UU Ketenagakerjaan. Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1) UU Penghapusan KDRT. Pasal 1 angka 7 dan angka 11 UU TPPO. Pasal 1 angka 4, Pasal 89, Pasal 90 ayat (1), Pasal 91 UU SPPA. Pasal 1 angka 12, Pasal 20, Pasal 26 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 45, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 76B, Pasal 761 UU Perlindungan Anak.
Pertanggungjawaban orang tua sebagai pelaku yang menjadikan anak kandung Jurist-Diction Vol.3 (5) 2020 1727 sebagai pengemis dan pengamen diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 9 dan Pasal 49 dengan melakukan penelantaran terhadap anak sebagai awalan dalam melakukan eksploitasi ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak sebagai pengemis dan pengamen.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post