SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) ingatkan ada peraturan daerah yang melarang memberi uang kepada pengamen atau pengemis di perempatan lampu merah. Hal ini berkaitan dengan kembalinya ditertibkan koordinator pengamen yang memiliki emas senilai Rp 51 juta.
“Saya menghimbau masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis ataupun pengamen. Ya memang kadang-kadang hati kecilkan kasihan melihat pengemis karena anggapan kita orang tidak mampu,” kata Halikinnor, Selasa 25 Juli 2023.
Namun menurut Halikin, jika benar masyarakat Kotim tidak akan melakukan pekerjaan itu apalagi sampai mengeksploitasi anak dibawah umur untuk mengamen di jalanan. Dirinya menilai, kabupaten yang dipimpinnya itu memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Sehingga banyak peluang pekerjaan untuk warga.
Namun nyatanya, jumlah pengemis di daerahnya cukup banyak. Dirinya menilai para pengemis tersebut merasa nyaman karena kebiasaan masyarakat Kotim yaitu mudah memberi. Sehingga itu menjadi ajang kesempatan dan mata pencaharian. Padahal telah ada Perda yang mengatur masyarakat untuk tidak memberi para pengemis ataupun pengamen jalanan uang. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui itu.
“Ada aturannya yang melarang masyarakat memberi uang di tengah jalan itu. Ini karena kasihan ternyata yang dikasih lebih kaya dari kita bayangkan sampai punya emas yang nilainya puluhan juta. Saya imbau masyarakat tidak lagi memberi, karena kalau kita tidak memberi mereka tidak akan ngamen lagi, ” terangnya.
Dirinya pun menegaskan para pelaku eksploitasi anak itu akan diberikan efek jera seperti tidak dilepaskan usai ditertibkan dan penyebaran fotonya. Dengan begitu masyarakat akan mengenal koordinasi pengamen di bawah anak itu. “Jangan acara anak-anak kita dengan mental pengemis. Masyarakat juga kalau mau memberi, kasihkan saja ke panti asuhan jelas, ” tegasnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post