SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penanggulangan dan Penyelamatan, nantinya bisa dilaksanakan di lapangan.
Fraksi Golkar tidak ingin Perda ini tidak terimplementasi dengan baik seperti Perda yang sebelumnya sudah digodok dan disahkan bersama.
“Kalau membaca secara naskah itu Raperda memang sangat baik untuk kemaslahatan daerah ini, mulai dari tata cara hingga penanganan penanggulangan yang mana daerah kita ini rawan terjadi kebakaran baik hutan lahan hingga permukiman,” katanya, Jumat 10 Maret 2023.
Menurutnya, Raperda ini bagian dari ikhtiar pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi akan bahaya kebakaran yang senantiasa mengancam.
Adanya perubahan peraturan perundangan yang menjadi dasar hukumnya juga perkembangan teknologi yang saat ini terus berkembang, maka perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian sehingga menjadi selaras dengan arah perkembangan pembangunan di Kabupaten Kotim.
“Raperda ini kedepannya harus berorientasi pada tujuan untuk menyiapkan pencegahan dan tindakan penanggulangan secara komprehensif bencana kebakaran,”tegasnya.
Dimulai dari tindakan untuk mengatasi saat terjadi kebakaran serta melakukan tindakan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca terjadinya kebakaran secara komprehensif.
“Dengan demikian berbagai aspek yang menjadi permasalahan yang terjadi dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran akan terselesaikan dengan berfungsinya hukum untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan ketentraman, kenyamanan dan keamanan masyarakat,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post