SAMPIT – Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sampit dengan diamankan seorang pengedar berinisial T (36) di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, dengan barang bukti sabu seberat 51,12 gram.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko menyatakan bahwa penangkapan T berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan DI Panjaitan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Setelah kita tentukan tempatnya untuk melakukan transaksi, disitu pelaku langsung kita amankan, dia diamankan pada malam Jumat 26 April lalu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Selasa 30 April 2024.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap T dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 51,12 gram yang disembunyikan di pinggir jalan. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital dan handphone milik T yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Pria dengan pangkat tiga balok emas tesebut menambah bahwa T yang diamankan ini merupakan target operasi (TO) Kepolisian. Sehingga, pihaknya harus melakukan penyamaran agar target dapat dibekuk.
”Pelaku ini pemain lama. Hal itu terbukti dari barang buktinya yang kami amankan,” ucapnya.
“Pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sambung Bagus.
Penangkapan T ini merupakan hasil kerja keras Tim Satres Narkoba Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sampit.
“Kami tetap akan berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kotim ini,” pungkas Bagus.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post